ohgreat.id-Kali ini, Ohgreat akan menyajikan mengenai Teknik Dasar Otomotif. Sebelum Siswa menginjak materi ini sebaiknya siswa terlebih dahulu di beri Materi Dasar Teknik Otomotif. Dalam pertemuan kali ini, ohgreat akan menyajikan tentang Ruang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam bekerja selain keahlian, seorang teknisi mesin otomotif haruslah mengerti akan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Ayo. mari bersama-sama mempelajari dan mempraktekan semua hal yg berkaitan dengan K3.
Ruang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja sangat diutamakan dalam dunia kerja, khususnya bidang Teknik Alat Berat ataupun bidang-bidang yang lain, banyak perusahaan-perusahaan Alat Berat yang menjunjung/ mengangkat jargon atau Safety first, ini menunjukan bahwa pentingnya keselamatan kerja pada dunia kerjabukan hanya menekankan pada hasil produksi saja tetapi lebih menekankan pada keselamatan, baik keselamatan pekerja ataupun keselamatan unit/ alatnya.
Workshop kita atau tempat kerja kita/ lingkungan kerja kita dan cara kita bekerja adalah persoalan yang penting untuk kelangsungan keselamatan dan kesehatan kita dan rekan-rekan kerja kita. Leader kita/ pimpinan kita atau konsumen kita juga merupakan bagian dalam keselamatan dan kesehatan kerja kita, sebab kesemuanya itu saling berkaitan dari hulu sampai hilir sesuai dengan alur pekerjaan yang kita kerjakan atau alur bisnis yang kita laksanakan.
Berikut ini adalah kutipan dari bermacam-macam Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berhubungan dengan industri alat berat.
1. Keselamatan dan Kesehatan Pekerja
Sasaran dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja, adalah:
a. Untuk menjaga keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja ditempat kerja atau workshop;
b. Untuk melindungi orang yang berada di tempat kerja (selain pekerja itusendiri) terhadap risiko pada keselamatan atau kesehatan yang timbuldari seluruh aktivitas yang berada di tempat kerja;
c. Untuk memperkenalkan lingkungan kerja pada calon tenaga kerja atauorang di tempat kerja yang sesuai dengan kebutuhan tempat, jenispekerjaan, alat kerja, dan lingkungan kerja mereka; dan
d. Sebagai sarana untuk menyediakan cara kerja atau SOP sebuah pekerjaanyang memungkinkan untuk mengupgrade sistem yang disesuaikandengan teknologi terbaru yang dipakai.
2. Leader atau Pimpinan Tempat Kerja/ Workshop/ Perusahaan
a. Setiap leader atau pimpinan harus memastikan keselamatan dan kesehatanseluruh pekerjanya;
b. Tidak melanggar ketentuan umum dari tiap bagian peraturan Keselamatandan Kesehatan Kerja.
Pimpinan dianggap melanggar jika mengabaikan hal-hal berikut ini:
1) Mengadakan atau mengkondisikan workshop atau tempat kerja dan sistem kerja yang aman dan tanpa risiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja;
2) Membuat plan atau rencana untuk memastikan keselamatan dan kesehatan serta meniadakan risiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja yang dengan penggunaan, penanganan, penyimpananatau transportasi, dan bahan-bahan yang dapat membahayakanpekerja;
3) Menyediakan informasi, petunjuk, pelatihan dan pengawasan yang diperlukan untuk meyakinkan kesehatan, dan keselamatan di tempatkerja dari pegawainya.
4) Memperhatikan tiap tempat kerja di bawah pengawasan pimpinan/leader:
a) Merawatnya pada keadaan aman tanpa risiko terhadap keselamatan dan kesehatan;
b) Menyediakan dan menjaga jalan masuk dan keluar dari tempat kerja yang aman dan tanpa risiko tertentu;
c. Menyediakan atau merawat lingkungan kerja bagi para pekerjakaryawannya yang aman dan tanpa risiko terhadap kesehatan dan mencukupi fasilitas bagi kesejahteraan pekerja di tempat kerja.
d. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk ketersediaan informasi yang cukup dalam penggunaan fasilitas dan zat kimia di tempat kerja seperti:
1) Bagaimana fasilitas tersebut dibuat dan digunakan sesuai dengan kebutuhan dan fungsinya, sehingga saat digunakan, fasilitas tersebut akan aman dan tanpa risiko terhadap kesehatan.
2) Hasil penelitian atau hasil tes yang relevan yang diperoleh, pada atau dalam hubungannya dengan zat kimia dan tentang kondisi yang penting untuk meyakinkan bahwa bahan tersebut akan aman dan tanpa risikobahaya ketika digunakan dengan benar.
Pimpinan dan pekerja harus meyakinkan keselamatan dan kesehatan dari orang lain yang sedang berada di tempat kerjanya.
a. Setiap pimpinan harus meyakinkan bahwa orang yang bukan karyawan tidak mendapat risiko terhadap kesehatan dan keselamatan mereka, yang timbul dari aktifitas kerja karyawan pada saat berada di tempat kerjanya.
b. Setiap karyawan harus meyakinkan bahwa orang yang bukan karyawan tidak mendapat risiko terhadap kesehatan dan keselamatan mereka, yang timbul dari aktifitas kerja karyawan pada saat berada di tempat kerjanya.
Orang yang bertanggung jawab terhadap tempat kerja, fasilitas kerja dan bahan kimia yang digunakan selain karyawan harus memastikan faktor kesehatan dan keselamatan.
Setiap orang, pada semua tingkatan, wajib mengontrol:
a. Lingkungan luar pabrik yang telah dibuat tersedia bagi karyawan (juga yang bukan karyawan) sebagai tempat kerja, atau alat akses keluar masuk.
b. Setiap fasilitas hingga bahan kimia di lingkungan luar pabrik yang disediakan untuk digunakan atau dioperasikan oleh karyawan di tempat kerja (juga yang bukan karyawan), harus memastikan bahwa lingkungan pabrik, alat akses keluar masuk atau pabrik atau zat kimia, ada pada kondisi aman dan tanpa risiko terhadap kesehatan.
3. Karyawan
Para karyawan di tempat kerja harus saling memperhatikan dan bekerja sama dengan pimpinan. Setiap pekerja ketika di tempat kerja:
a. Harus peduli pada kesehatan dan keselamatan orang di tempat kerjanya dan yang mungkin terimbas dari tindakan atau kelalaiannya di tempat kerja.
b. Harus, berdasar pada peraturan yang berlaku tentang kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan yang dikeluarkan oleh pimpinan atau pihak lain berdasarkan Tindakan K3 atau organisasi perundanganundangan kesehatan dan keselamatan kerja, bekerja sama dengan pimpinan seperlunya untuk memungkinkan agar kebutuhan akan K3 dapat terpenuhi dan dipatuhi.
Semua orang tidak boleh mengganggu atau menyalahgunakan benda-benda yang disediakan untuk kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan kerja.
Seseorang tidak boleh dengan sengaja atau dengan sembrono mengganggu atau menyalahgunakan apapun yang disediakan yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan sesuai dengan Tindakan K3 atau Undang Undang dari asosiasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Kesimpulan
a. Setiap orang yang terlibat dengan pekerjaan memiliki tanggung jawab hukumuntuk meyakinkan bahwa lingkungan kerjanya seaman dan sesehat mungkin.
b. Para pekerja harus menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat danpara pekerja harus bekerja dengan sikap aman dan sehat.
c. Para pekerja memiliki hak untuk menuntut adanya patokan yang memadaibahwa mereka di lingkungan yang aman dan sehat.
d. Semua pihak, baik pekerja maupun pimpinan, yang terlibat dalam K3 harusmemastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat dapat diusahakan di bawahTindakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
e. Setiap pekerja harus menjaga kepedulian pada tempat kerja, rekan kerja,perlengkapan dan fasilitas.
f. Pimpinan dan pekerja dapat dikenakan sangsi terhadap pelanggaran K3, yaituakan dikenai hukuman, tergantung pada jenis dan besar kesalahannya.
Demikian Pembahasan tentang Ruang Lingkup K3, semoga sebagai langkah awal kita dalam bersikap dengan baik agar kesehatan dan keselamatan Kita saat bekerja ataupub Praktek dapat tetap terjaga dengan baik.
*** Agar tidak ketinggalan update berita berita menarik dan Pembahasan Soal terbaru lainnya yang ada di ohgreat.id. Jangan lewatkan dan dapatkan Berita berita Update lainnya.***