Tarif Listrik 2025
Tarif Listrik 2025

Tarif Listrik April-Juni 2025 Tidak Naik, Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

ohgreat.id – Tarif Listrik April-Juni 2025 Tidak Naik, Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi – Kabar baik bagi masyarakat! Pemerintah resmi mengumumkan bahwa tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2025 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta memastikan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global yang masih berlangsung.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian bagi seluruh pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga instansi pemerintah. Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan biaya operasional usaha di berbagai sektor.

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mulai April 2025

Berdasarkan pengumuman dari Kementerian ESDM, berikut adalah tarif listrik per kilowatt-jam (kWh) yang tetap berlaku:

1. Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi

  • Daya 450 VA – Rp 415 per kWh
  • Daya 900 VA (subsidi) – Rp 605 per kWh

2. Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

  • Daya 900 VA (RTM – Rumah Tangga Mampu) – Rp 1.352 per kWh
  • Daya 1.300 VA – Rp 1.444,70 per kWh
  • Daya 2.200 VA – Rp 1.444,70 per kWh
  • Daya 3.500-5.500 VA – Rp 1.699,53 per kWh
  • Daya 6.600 VA ke atas – Rp 1.699,53 per kWh

3. Pelanggan Bisnis

  • Daya 6.600 VA hingga 200 kVA – Rp 1.444,70 per kWh
  • Daya di atas 200 kVA – Rp 1.114,74 per kWh

4. Pelanggan Industri

  • Daya di atas 200 kVA – Rp 1.114,74 per kWh
  • Daya 30.000 kVA ke atas – Rp 996,74 per kWh

5. Kantor Pemerintah

  • Daya 6.600 VA hingga 200 kVA – Rp 1.699,53 per kWh
  • Daya di atas 200 kVA – Rp 1.522,88 per kWh

6. Penerangan Jalan Umum

  • Daya di atas 200 kVA – Rp 1.699,53 per kWh

Pemerintah Berkomitmen Jaga Stabilitas Tarif Listrik

Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini didasarkan pada pertimbangan stabilitas ekonomi nasional serta kebutuhan masyarakat luas. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, daya beli masyarakat diharapkan tetap kuat, terutama bagi pelanggan rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada tarif listrik yang terjangkau.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam penggunaan listrik. Efisiensi energi dapat dilakukan dengan langkah-langkah sederhana, seperti mematikan perangkat listrik yang tidak digunakan, menggunakan peralatan hemat energi, dan memanfaatkan cahaya alami di siang hari.

Langkah pemerintah ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri dan UMKM yang sangat bergantung pada tarif listrik untuk menjalankan operasional bisnis mereka. Keputusan ini juga sejalan dengan upaya menjaga stabilitas ekonomi dalam menghadapi ketidakpastian global.

Dengan tarif listrik yang tetap stabil, masyarakat dapat lebih tenang dalam mengatur anggaran rumah tangga maupun usaha. Ke depan, pemerintah akan terus memantau kondisi ekonomi dan memastikan kebijakan energi tetap berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.

Tetap hemat energi, manfaatkan listrik dengan bijak!