Konsep Bisnis

Perusahaan Swasta dan Koperasi

ohgreat.id – Perusahaan Swasta dan Koperasi. Perusahaan swasta merupakan badan usaha milik swasta (non-pemerintah) dan sepenuhnya dikelola oleh pihak swasta, termasuk dalam hal permodalan. Terdapat dua kategori utama perusahaan swasta, yaitu:

a) Perusahaan Swasta Nasional

Perusahaan swasta nasional meliputi:

  • Usaha Perseorangan (Proprietorship)

  • Firma (Partnership)

  • CV (Commanditaire Vennootschap / Limited Partnership)

  • NV (Naamloze Vennootschap / Perseroan Terbatas)

Keempat jenis usaha ini memiliki karakteristik dan ketentuan hukum tersendiri dalam pengelolaannya.

b) Perusahaan Swasta Asing

Perusahaan swasta asing mulai berkembang sejak masa Orde Baru dengan diterbitkannya:

  • Undang-Undang PMA No. 1 Tahun 1967

  • Undang-Undang PMDN No. 7 Tahun 1968

Awalnya, Perusahaan Modal Asing (PMA) berbentuk usaha bersama (joint venture), dengan komposisi saham sebagai berikut:

  • 51% untuk perusahaan modal dalam negeri

  • 49% (maksimal) untuk perusahaan modal asing

Kemudian, berdasarkan PP No. 17 Tahun 1992, PMA diperbolehkan menyetorkan modal hingga 100%.


3) Koperasi

Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 1967, koperasi di Indonesia merupakan organisasi ekonomi kerakyatan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dan didasarkan pada prinsip kekeluargaan. Ketentuan ini diperbarui dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, yang menegaskan bahwa koperasi adalah kesatuan ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum.

Tujuan Koperasi

  • Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum

  • Berperan dalam pembangunan nasional menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Prinsip-Prinsip Koperasi

  • Keanggotaan bersifat sukarela

  • Penyelenggaraan dilakukan secara demokratis

  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil berdasarkan kontribusi kinerja anggota

  • Mandiri

Fungsi dan Peran Koperasi

Koperasi memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia, antara lain:

  • (a) Membangun dan mengembangkan keterampilan serta kemampuan keuangan anggota dan masyarakat

  • (b) Berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas hidup manusia

  • (c) Memperkuat ekonomi rakyat sebagai dasar keberlanjutan ekonomi nasional

  • (d) Mengembangkan perekonomian nasional melalui asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Gerakan Koperasi

Gerakan koperasi di Indonesia memiliki beberapa bentuk:

  • (a) Berdasarkan Hierarki Organisasi

    • Koperasi Primer: Beranggotakan individu dalam satu wilayah kerja

    • Pusat Koperasi: Beranggotakan koperasi primer di tingkat kabupaten/provinsi

    • Induk Koperasi: Beranggotakan beberapa pusat koperasi dan berada di ibu kota negara

  • (b) Berdasarkan Pengembangan Horizontal

    • Gabungan-gabungan koperasi, contohnya:

      • GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia)

      • GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia), dll.

  • (c) Berdasarkan Objek Kegiatan

    • Koperasi Produksi

    • Koperasi Simpan Pinjam

    • Koperasi Konsumen

    • Koperasi Serba Usaha

Scroll to Top