Kegiatan Pembelajaran Tahun Ajaran 2025/2026 di Jawa Tengah: Fokus pada Koding dan Perubahan Iklim

Kegiatan Pembelajaran Tahun Ajaran 2025/2026 di Jawa Tengah: Fokus pada Koding dan Perubahan Iklim

ohgreat.id –Kegiatan Pembelajaran Tahun Ajaran 2025/2026 di Jawa Tengah: Fokus pada Koding dan Perubahan Iklim. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan ketentuan baru mengenai pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk Tahun Ajaran 2025/2026 melalui penjabaran resmi dalam Kalender Pendidikan. Ketentuan ini mencakup seluruh proses penting dalam pendidikan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian pembelajaran, dan memuat penekanan baru pada integrasi pembelajaran Koding Kecerdasan Artifisial (KKA) serta materi Perubahan Iklim (PPI) dalam modul ajar.

Dalam Pasal 8 dinyatakan bahwa kegiatan pembelajaran tidak bisa dilepaskan dari tiga komponen utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Guru diwajibkan menyusun rencana pembelajaran dalam dokumen yang sederhana dan fleksibel, tetapi harus tetap memuat unsur-unsur penting, seperti tujuan pembelajaran, langkah-langkah atau aktivitas pembelajaran, serta metode penilaian yang akan digunakan.

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran diarahkan agar berlangsung dalam suasana yang menyenangkan, menantang, serta mendorong partisipasi aktif dari peserta didik. Guru diharapkan mampu menjadi fasilitator, memberikan keteladanan, dan membangun lingkungan belajar yang interaktif dan inspiratif. Dengan pendekatan ini, peserta didik akan terdorong untuk mengembangkan potensi diri, kreativitas, kemandirian, serta mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Penilaian pembelajaran, sebagaimana diatur, merupakan tanggung jawab utama guru, namun dapat pula melibatkan kepala satuan pendidikan, sesama guru, dan bahkan peserta didik itu sendiri. Pendekatan ini memungkinkan penilaian yang lebih menyeluruh dan mendalam terhadap proses dan hasil belajar, bukan hanya sekadar pencapaian angka atau nilai akademik.

Lebih dari itu, pendidikan karakter kembali menjadi sorotan utama. Melalui penguatan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta pelaksanaan program Pagi Ceria, satuan pendidikan diminta untuk menanamkan nilai-nilai positif kepada peserta didik secara konsisten sejak dini. Hal ini penting dalam membentuk karakter pelajar Pancasila yang berakhlak mulia, mandiri, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Pasal 9 menggarisbawahi pentingnya persiapan yang matang dari guru di awal semester. Guru sebagai pengelola utama pembelajaran diwajibkan menyusun program tahunan dan semester, tujuan pembelajaran (TP) serta alur tujuan pembelajaran (ATP) atau silabus, dan Modul Ajar atau RPP yang sudah terintegrasi dengan pembelajaran Koding Kecerdasan Artifisial (KKA) dan materi Perubahan Iklim (PPI). Selain itu, penguatan dimensi kelulusan melalui program ekstrakurikuler dan kokurikuler juga menjadi bagian tak terpisahkan dari tugas guru.

Integrasi pembelajaran KKA dan PPI menandai babak baru dunia pendidikan Jawa Tengah. KKA akan memperkenalkan peserta didik pada logika pemrograman dan berpikir komputasional, yang merupakan keterampilan penting di era digital saat ini. Sementara PPI ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian peserta didik terhadap isu-isu lingkungan dan perubahan iklim yang kini menjadi perhatian global.

Pasal 10 menetapkan bahwa sistem pembelajaran tetap menggunakan sistem semester, yaitu semester ganjil dan genap, sebagaimana umumnya diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Dalam Pasal 11 disebutkan durasi waktu belajar efektif tiap jenjang pendidikan: SD/MI selama 35 menit per jam pelajaran, SMP/MTs selama 40 menit, dan SMA/MA/SMK selama 45 menit. Untuk peserta didik berkebutuhan khusus di SLB, waktu belajar disesuaikan sesuai jenjang dan kemampuan mereka.

Penyesuaian waktu belajar pada bulan Ramadhan juga diatur dalam Pasal 12. Untuk menghormati kondisi fisik peserta didik selama berpuasa, jam pelajaran dipersingkat. SD/MI menjalani pembelajaran 30 menit per jam, SMP/MTs 35 menit, dan SMA/SMK/MAK selama 40 menit. Sedangkan untuk sekolah luar biasa (SLB), waktu disesuaikan dari 25 hingga 35 menit tergantung jenjang.

Terkait beban belajar, Pasal 13 menyebutkan bahwa setiap satuan pendidikan harus menyesuaikan jumlah jam belajar mingguan dengan struktur kurikulum yang digunakan. Total minggu efektif minimal adalah 36 minggu dalam satu tahun ajaran. Untuk satuan pendidikan kejuruan, seperti SMK, wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dalam kalender pendidikan. Hal ini sejalan dengan kebijakan pendidikan vokasi yang menekankan pentingnya pengalaman praktik di dunia kerja.

Satuan pendidikan juga diberikan fleksibilitas dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran lima atau enam hari dalam seminggu, sebagaimana disebut dalam Pasal 14. Namun demikian, jumlah jam pembelajaran tahunan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, sekolah diberi keleluasaan dalam pengaturan waktu, tetapi tetap dituntut mempertahankan kualitas dan kuantitas pembelajaran.

Pasal 15 memberikan ruang bagi kebijakan daerah dalam menentukan jumlah hari penyelenggaraan pendidikan. Sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi mengikuti kebijakan daerah, sementara sekolah swasta atau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat juga dapat memilih pola lima atau enam hari. Namun, sekali lagi, total jam pembelajaran tahunan tetap menjadi acuan utama.

Kehadiran materi Koding dan Perubahan Iklim di tengah dokumen resmi kalender pendidikan menunjukkan pergeseran kurikulum ke arah yang lebih kontekstual dan relevan dengan kehidupan peserta didik. Anak-anak bukan hanya diajak memahami teori dalam buku, tetapi juga dikenalkan pada tantangan dan realitas masa kini, seperti bagaimana teknologi memengaruhi kehidupan mereka, serta pentingnya menjaga bumi dari dampak kerusakan lingkungan.

Guru sebagai penggerak utama pembelajaran memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan arah baru pendidikan ini. Mereka tidak hanya dituntut untuk menguasai materi ajar, tetapi juga harus kreatif dalam menyusun metode dan media pembelajaran yang menyenangkan serta bermakna. Pembelajaran yang interaktif dan inspiratif akan membuat siswa lebih semangat dan merasa dihargai sebagai subjek pendidikan, bukan hanya objek yang pasif.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui kalender pendidikan ini juga memperkuat posisi sekolah sebagai pusat pembentukan karakter. Kegiatan rutin seperti Pagi Ceria, jika dikemas secara menarik dan konsisten, bisa menjadi media untuk membangun budaya sekolah yang positif dan menyenangkan bagi semua warga sekolah.

Pembelajaran di era saat ini menuntut sinergi antara pengetahuan akademik, keterampilan praktis, serta nilai-nilai karakter. Oleh karena itu, penyusunan kalender pendidikan yang menggabungkan semuanya menjadi penting sebagai panduan sekolah dalam melaksanakan kegiatan selama setahun ke depan.

Lebih dari sekadar pengaturan waktu dan jam belajar, dokumen ini menjadi wujud visi pendidikan Jawa Tengah dalam menyiapkan generasi masa depan yang cakap teknologi, peduli lingkungan, dan berakhlak mulia. Guru, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan diharapkan benar-benar memahami dan menerapkan panduan ini dalam keseharian kegiatan pembelajaran.

Sebagai penutup, kalender pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 yang diatur dalam BAB V tentang Kegiatan Pembelajaran memberikan arahan menyeluruh bagi satuan pendidikan di Jawa Tengah. Dari penyusunan rencana pembelajaran, pelaksanaan yang menyenangkan dan bermakna, penilaian yang adil dan reflektif, hingga integrasi isu-isu kontemporer seperti Koding dan Perubahan Iklim. Semuanya disatukan dalam satu sistem yang dirancang untuk mencetak pelajar yang siap menghadapi tantangan masa depan.

Dengan adanya pedoman ini, sekolah diharapkan mampu menjalankan kegiatan pembelajaran secara lebih profesional, terarah, dan kontekstual, serta membangun lingkungan belajar yang ramah, kreatif, dan mendidik. Dunia pendidikan di Jawa Tengah kini menuju arah baru yang lebih responsif, inovatif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Scroll to Top