Konsep Bisnis

Kategori Usaha

ohgreat.id – Kategori Usaha.

1) Usaha Kecil
Usaha kecil, menurut buku Statistik UKM 2006–2007, diartikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu, rumah tangga, atau masyarakat dengan tujuan menghasilkan barang dan jasa untuk dijual secara komersial, dengan omzet melebihi angka miliaran.

Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1995, usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan sesuai dengan batasan yang ditentukan dalam undang-undang tersebut.

Usaha kecil dibedakan menjadi dua jenis:

  • Usaha Kecil Informal
    Yaitu usaha-usaha yang tidak terdaftar atau tidak berbadan hukum, seperti:

    • Peternak

    • Industri rumahan

    • Pedagang kaki lima

    • Pedagang asongan

    • Pedagang keliling

    • Pemulung

  • Usaha Kecil Tradisional
    Yaitu usaha yang menggunakan alat produksi sederhana dan diwariskan secara turun-temurun, serta biasanya berkaitan dengan seni dan budaya.

Ciri-ciri usaha kecil:

  • Manajemen berdiri sendiri

  • Modal terbatas

  • Bidang kegiatan bersifat lokal

  • Skala usaha relatif kecil

2) Usaha Menengah
Usaha menengah, menurut Tantri (2020), adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perorangan, rumah tangga, atau badan usaha yang bertujuan menghasilkan barang dan jasa untuk dijual secara komersial, dengan omzet lebih dari satu miliar rupiah per tahun.

Scroll to Top