Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah menetapkan jadwal libur sekolah tahun ajaran 2025/2026. Simak rincian libur semester, Ramadhan, Idul Fitri, dan hari libur nasional di semua jenjang pendidikan.

Kalender Libur Sekolah Jateng 2025/2026 Ditetapkan, Ini Jadwal Resminya

ohgreat.id –  Kalender Libur Sekolah Jateng 2025/2026 Ditetapkan, Ini Jadwal Resminya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan jadwal libur untuk seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah pada tahun ajaran 2025/2026. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 400.3.1/07209 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.

Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah pembagian waktu libur semester dan hari-hari besar nasional yang disesuaikan dengan sistem 5 hari sekolah dan 6 hari sekolah yang diterapkan masing-masing satuan pendidikan.

Untuk libur akhir semester gasal, satuan pendidikan seperti SD, SDLB, MI, MILB, SMP, SMPLB, MTs, SMA, SMALB, MA, dan SMK/MAK yang menggunakan sistem 5 hari sekolah akan meliburkan kegiatan belajar mengajar mulai 22 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Sedangkan bagi sekolah yang menggunakan sistem 6 hari sekolah, libur semester gasal akan berlangsung hingga 3 Januari 2026.

Libur akhir semester genap yang sekaligus menjadi libur akhir tahun ajaran akan dimulai pada 22 Juni 2026. Untuk sekolah 5 hari, libur berlangsung hingga 10 Juli 2026, sementara bagi sekolah 6 hari, libur berlangsung hingga 11 Juli 2026. Dengan ketentuan ini, sekolah dan peserta didik memiliki waktu cukup untuk beristirahat dan bersiap menyambut tahun ajaran baru 2026/2027.

Selain pembagian libur semester, peraturan ini juga mengatur ketentuan libur pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Libur Ramadhan dan Idul Fitri akan disesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas kepada Kepala Satuan Pendidikan untuk menetapkan hari tertentu di bulan Ramadhan sebagai hari libur atau hari belajar, tentu saja dengan persetujuan Komite Sekolah atau Madrasah.

Penetapan ini harus dilaporkan secara resmi kepada pejabat pendidikan terkait seperti Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, serta Dinas Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama di tingkat daerah. Hal ini memastikan bahwa kebijakan setiap sekolah tetap terpantau dan sesuai peraturan.

Bagi sekolah yang memilih meliburkan siswa di hari-hari selain cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, dianjurkan untuk mengisi waktu tersebut dengan kegiatan religius yang mendukung pembentukan akhlak mulia dan pemahaman keagamaan. Contohnya seperti pesantren kilat, kajian keagamaan, kegiatan amal, atau lomba-lomba bernuansa spiritual.

Lebih lanjut, dalam Pasal 25 peraturan ini juga ditentukan libur umum dan cuti bersama tahun 2025. Libur umum mencakup tanggal-tanggal penting seperti 17 Agustus (Hari Kemerdekaan RI), 5 September (Maulid Nabi Muhammad SAW), dan 25 Desember (Hari Raya Natal). Sementara itu, cuti bersama ditetapkan pada 26 Desember dalam rangka perayaan Hari Raya Natal.

Sedangkan untuk tahun 2026, perkiraan hari libur nasional telah dipublikasikan untuk keperluan perencanaan sekolah. Berikut ini jadwal perkiraan hari libur nasional tahun 2026 sesuai Pasal 26:

1 Januari – Tahun Baru Masehi
16 Januari – Isro’ Mi’raj 1447 H
17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577
19 Maret – Hari Raya Nyepi
20–21 Maret – Hari Raya Idul Fitri 1447 H
3 April – Wafat Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei – Hari Buruh
31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE
14 Mei – Hari Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei – Hari Raya Idul Adha 1447 H
1 Juni – Hari Lahir Pancasila
17 Juni – Tahun Baru Islam 1448 H

Terkait libur pada bulan Ramadhan dan libur nasional lainnya, peraturan ini menegaskan bahwa penyesuaian akan mengikuti Keputusan Pemerintah. Sekolah diimbau untuk tetap fleksibel dalam mengatur kegiatan pembelajaran selama masa libur, termasuk mempertimbangkan kegiatan daring atau kegiatan keagamaan bagi peserta didik yang diliburkan.

Selain itu, satuan pendidikan dengan kekhasan tertentu juga mendapat keleluasaan untuk mengganti hari Minggu sebagai hari libur dengan hari lain. Ini berlaku bagi sekolah dengan karakteristik khusus seperti sekolah berbasis agama non-muslim, atau sekolah dengan sistem pembelajaran tertentu.

Dinas Pendidikan juga memberikan kewenangan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, serta pejabat daerah lainnya untuk menetapkan libur khusus. Libur ini dapat berlaku dalam situasi darurat seperti bencana alam, cuaca ekstrem, wabah penyakit, atau peringatan keagamaan lokal.

Ketentuan ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan belajar tidak terganggu oleh situasi yang berada di luar kendali satuan pendidikan, serta agar hak belajar siswa tetap terpenuhi dalam kondisi darurat. Koordinasi antarlembaga pendidikan dan pemerintah daerah sangat diperlukan dalam pelaksanaan libur khusus ini.

Penetapan jadwal libur yang lengkap dan terstruktur ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan kemudahan bagi semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun siswa. Guru dapat merancang program pembelajaran secara lebih tepat waktu, siswa mendapatkan waktu istirahat yang cukup, dan orang tua bisa merencanakan kegiatan keluarga dengan lebih matang.

Kalender libur ini juga berfungsi sebagai alat koordinasi antar instansi pendidikan, termasuk Madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, agar tetap sinkron dengan satuan pendidikan umum. Dengan kepastian jadwal, diharapkan kegiatan pendidikan di seluruh Jawa Tengah bisa berjalan dengan lancar dan terukur.

Di sisi lain, kebijakan fleksibel untuk mengatur libur Ramadhan memberi ruang bagi sekolah-sekolah yang ingin memperkuat pendidikan karakter dan agama selama bulan suci. Hal ini selaras dengan tujuan utama pendidikan, yakni mencetak generasi yang cerdas secara akademik dan berakhlak mulia.

Orang tua yang memiliki anak di berbagai jenjang pendidikan di Jawa Tengah kini sudah dapat mempersiapkan diri menyambut tahun ajaran 2025/2026. Dengan informasi ini, mereka bisa menyusun agenda liburan, kegiatan kursus tambahan, atau aktivitas lain yang mendukung pengembangan anak di luar sekolah.

Bagi satuan pendidikan, penetapan ini menjadi dasar dalam menyusun kalender akademik internal dan kegiatan penunjang lainnya. Mulai dari pelaksanaan ujian, kegiatan tengah semester, penguatan pembelajaran, hingga perencanaan program pengembangan guru, semua bisa disesuaikan secara optimal berdasarkan ketetapan ini.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menekankan pentingnya menyosialisasikan jadwal ini secara luas melalui pengumuman resmi di sekolah, media sosial, dan platform daring lainnya agar seluruh warga pendidikan mendapat informasi yang jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.

Dengan ditetapkannya jadwal libur sekolah ini, seluruh satuan pendidikan diharapkan dapat menjalankan tahun ajaran 2025/2026 dengan penuh kesiapan dan tertib. Pemerintah provinsi berkomitmen menjaga kelancaran proses pendidikan sambil tetap memberi ruang cukup bagi peserta didik untuk beristirahat dan berkembang secara menyeluruh.

Scroll to Top