Konsep Bisnis

Jenis-Jenis Bisnis

ohgreat.id – Jenis-Jenis Bisnis.

Pengelompokan jenis bisnis dapat dibedakan berdasarkan lima hal utama:

  1. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)

  2. Menurut Objek Kegiatan Usaha

  3. Menurut Status Hukum

  4. Menurut Kategori Usaha

  5. Menurut Status Kepemilikan

a. Jenis Bisnis Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)

BPS mengelompokkan jenis lapangan usaha ke dalam 9 kelompok besar sebagai berikut:

No Jenis Bisnis Menurut BPS Keterangan Singkat
1 Pertanian, Peternakan, Kehutanan, dan Perikanan Usaha yang berhubungan dengan hasil alam, seperti menanam, beternak, atau menangkap ikan.
2 Pertambangan dan Penggalian Kegiatan usaha menggali sumber daya alam seperti batu bara, emas, minyak bumi, dsb.
3 Industri Pengolahan Usaha yang mengolah bahan mentah menjadi barang jadi, seperti pabrik makanan, farmasi.
4 Listrik, Gas, dan Air Minum Usaha penyediaan dan distribusi listrik, gas, dan air bersih.
5 Bangunan atau Konstruksi Usaha pembangunan fisik seperti rumah, gedung, jalan, jembatan.
6 Perdagangan, Hotel, dan Restoran Usaha jual beli barang atau layanan penginapan dan makanan.
7 Pengangkutan dan Komunikasi Usaha transportasi barang/orang dan layanan komunikasi (telekomunikasi).
8 Keuangan, Persewaan, dan Jasa Perusahaan Usaha yang bergerak di bidang keuangan (bank, asuransi) dan jasa bisnis lainnya.
9 Jasa-jasa Usaha yang menyediakan layanan, seperti pendidikan, kesehatan, hiburan, dsb.
No Jenis Usaha Penjelasan Contoh
1 Pertanian Menghasilkan barang dengan bantuan alam bebas (tanah, air, udara). Pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan
2 Pertambangan Melepaskan barang dari tempatnya di alam. Gas alam, emas, batu bara, nikel
3 Pengolahan Memasukkan barang ke dalam proses untuk diubah menjadi produk lain. Industri farmasi, elektronik, makanan, ban, kimia
4 Perdagangan Membeli, menyimpan, dan menjual kembali barang tanpa mengubah bentuk. Supermarket, toko kelontong, minimarket
5 Jasa Menjual layanan yang tidak berwujud. Perbankan, asuransi, transportasi, hotel, komunikasi, konsultan

Jenis usaha berdasarkan status hukumnya dibedakan menjadi tiga kelompok:

1. Perusahaan Negara

Perusahaan milik pemerintah, baik pusat maupun daerah.

  • BUMN (Badan Usaha Milik Negara):

    • Contoh: PT. INKA, PT. LEN Industri, PT. PAL, PT. PINDAD, PT. Dahana.

  • BUMD (Badan Usaha Milik Daerah):

    • Usaha milik pemerintah daerah.

  • BHMN (Badan Hukum Milik Negara):

    • Biasanya dikelola oleh perguruan tinggi negeri.

    • Contoh: UI, UGM, UNDIP, IPB, UNJ.

Bentuk hukum BUMN (berdasarkan UU No. 9/1969 dan UU No. 8/1971):

  • Perusahaan Jawatan

  • Perusahaan Umum

  • Perusahaan Perseroan (Persero)

  • Perusahaan Negara

2. Perusahaan Swasta

Dimiliki oleh perorangan atau kelompok masyarakat. Bisa berbentuk:

  • CV (Commanditaire Vennootschap)

  • Firma

  • PT (Perseroan Terbatas)

3. Koperasi

Badan usaha berbadan hukum yang anggotanya adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Untuk melengkapi pembahasan, berikut adalah pengelompokan bisnis berdasarkan dua aspek tambahan:

d. Kategori Usaha

Dibedakan berdasarkan skala kegiatan dan modal:

Kategori Keterangan
Usaha Mikro Modal kecil, biasanya dikelola individu atau keluarga
Usaha Kecil Memiliki tenaga kerja dan omzet terbatas
Usaha Menengah Sudah lebih profesional, punya sistem manajemen sederhana
Usaha Besar Skala nasional/internasional, modal besar

e. Status Kepemilikan

Berdasarkan siapa pemilik modal atau pengelola:

Jenis Keterangan
Perusahaan Individu Dimiliki satu orang, skala kecil
Firma/CV Dimiliki bersama oleh dua orang atau lebih
PT Dimiliki oleh pemegang saham
Koperasi Dimiliki dan dikelola bersama oleh anggotanya
BUMN/BUMD Dimiliki oleh negara atau pemerintah daerah
Scroll to Top