Jawaban Unit 3 Halaman 189 Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/SMK Kelas 10 Kurikulum Merdeka

ohgreat.id-Jawaban Unit 3 Halaman 189 Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/SMK Kelas 10 Kurikulum Merdeka.

Kali ini, Ohgreat akan membahas materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/SMK Kelas 10 halaman 189. Bacaan ini bisa Adik-adik temukan pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/SMK Kelas 10 Kurikulum Merdeka Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembahasan berikut bisa Adik-adik simak untuk mencocokan dengan jawaban yang telah Ohgreat kerjakan sebelumnya. Jadi, silahkan kerjakan terlebih dahulu secara mandiri ya???

Unit 3

Pertanyaan kunci yang akan dikaji pada Unit 3 ini adalah:

1. Mengapa terjadi sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?

Jawaban:

Penyebab terjadinya batas sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia adalah ketidakjelasan garis perbatasan yang dibuat oleh Belanda dan Inggris.

Dapat kita ketahui Belanda dan Inggris merupakan negara pendahulu dari Indonesia dan Malaysia di perairan timur Pulau Borneo (Kalimantan).

Oleh karena itu, saat Indonesia dan Malaysia berunding untuk menentukan garis perbatasan kedua negara di pulau tersebut, masalah ini muncul karena kedua pihak saling mengklaim kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan.

Selain itu, penyebab terjadinya sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia adalah adanya perbedaan persepsi perjanjian. Perjanjian tersebut di antaranya, perjanjian tahun 1891 dan 1915 di Sektor Timur, serta traktat tahun 1928 di Sektor Barat Pulau Kalimantan.

Dapat kita ketahui bahwa kedua negara ini berbeda pandangan terhadap hasil pengukuran lapangan dan merasa dirugikan karena enggak sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

2. Bagaimana akar sejarah sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?

Jawaban:

Sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia terjadi karena tidak jelasnya dasar hukum antara Indonesia dan Malaysia mengenai perbatasan darat kedua negara.

Salah satu kasus sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia adalah Pulau Sipadan dan Ligitan.

Persengketaan antara kedua negara ini mencuat pada tahun 1967 saat pertemuaan teknis hukum laut antara Indonesia dan Malaysia. Masing-masing negara tersebut memasukkan Pulau Sipadan dan Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya.

Diketahui kedua negara tersebut sepakat agar Pulau Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam status quo, namun ternyata pengertian ini berbeda.

Pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti kedua pulau enggak boleh ditempat atau diduduki hingga persoalan atas kepemilikannya selesai.

Sementara Malaysia menganggap bahwa status quo kedua pulau tersebut di bawah pemerintahan Malaysia.

Selain itu Malaysia juga membangun resor baru yang dikelola oleh pihaknya karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai.

Melansir dari kemdikbud.go.id, perjanjian damai antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus sengketa batas wilayah ini sebenarnya memiliki akar sejarah yang melibatkan negara lain, sejak masa kolonialisme.

Pada masa sebelum Indonesia dan Malaysia merdeka, terdapat produk hukum internasional yang dikenal dengan Traktat London.

Traktat London masih dipakai oleh Indonesia maupun Malaysia sebagai dasar hukum dalam menentukan batas wilayah di Pulau Kalimantan

Tak hanya itu, ada juga asas hukum internasional pacta tertiis nec nocent nec prosunt.

Asas tersebut menyatakan bahwa suatu perjanjian enggak memberikan hak atau membebani kewajiban kepada pihak yang engak terikat kepada perjanjian tersebut.

Hal ini diartikan bahwa Indonesia dan Malaysia enggak dianggap berhak memiliki serta enggak bisa dimintai pertanggungjawaban atas Traktat London.

3. Bagaimana kita menyikapi sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?

Jawaban:

Dalam kasus sengketa batas maritim antara Indonesia dan Malaysia, dianggap bahwa cara penyelesaian sengketa yang tepat adalah melalui negosiasi.

Dan jika negosiasi tersebut tidak berhasil, maka langkah selanjutnya adalah merujuk sengketa tersebut ke Mahkamah Hukum Laut Internasional.

 

Disclaimer:

1. Kunci jawaban pada unggahan Ohgreat tidak mutlak kebenarannya

2. Unggahan ini bisa Adik-adik gunakan sebagai salah satu acuan dalam mengerjakan soal bukan sebagai acuan utama

3. Jawaban pada unggahan Ohgreat mungkin akan berbeda dengan pembahasan di sekolah atau penunjang lain

*** Agar tidak ketinggalan update berita berita menarik dan Pembahasan Soal terbaru lainnya yang ada di ohgreat.id. Jangan lewatkan dan dapatkan Berita berita Update lainnya.***

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *