Jawaban Unit 2 Halaman 180 NKRI dan Kedaulatan Wilayah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/SMK Kelas 10 Kurikulum Merdeka

ohgreat.id-Jawaban Unit 2 Halaman 180 NKRI dan Kedaulatan Wilayah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/SMK Kelas 10 Kurikulum Merdeka.

Kali ini, Ohgreat akan membahas materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/SMK Kelas 10 halaman 180. Bacaan ini bisa Adik-adik temukan pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/SMK Kelas 10 Kurikulum Merdeka Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selanjutnya pembahasan berikut bisa Adik-adik simak untuk mencocokan dengan jawaban yang telah Ohgreat kerjakan sebelumnya. Jadi, silahkan kerjakan terlebih dahulu secara mandiri ya???

Unit 2

Pertanyaan kunci yang akan dikaji pada Unit 2 ini adalah:

1. Apa arti kedaulatan bagi NKRI?

Jawaban:

Kedaulatan dapat berarti sebagai Memiliki kekuasaan tertinggi  atas seluruh wilayah yang ada dalam suatu negara. Memiliki kekuasaan tertinggi berarti negara harus dapat menentukan kehendaknya sendiri serta mampu melaksanakannya.

Kedaulatan bagi NKRI artinya negara itu sendiri tentunya mempunyai kekuasaan untuk menjalankan kehendaknya sendiri serta harus mampu melaksanakannya. Karena suatu Negara tersebut sudah memiliki kekuasaan tertinggi, maka Negara tersebut harus bisa menentukan kehendaknya sendiri.

Jadi, kedaulatan NKRI ditujukan dengan kekuasaan yang secara penuh dan bebas melakukan apapun demi mencapai tujuan sesuai apa yang menjadi harapan suatu Negara. Kehendak Negara tersebut dapat mewujudkannya dalam bentuk hukum. Kedaulatan pun artinya kekuasaan penuh untuk mengatur segala hal yang ada dalam wilayah negara tanpa campur tangan negara lain.

Negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

a. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu ”….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”

b. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”.

Prinsip kedaulatan Indonesia:

a. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

b. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.

c. Negara Indonesia adalah negara hukum.

d. Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

e.  Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

f. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Adapun makna kedaulatan bagi suatu bangsa dan negara adalah sebagai berikut:

a. Perbatasan dari Kedaulatan Negara Lain

Kedaulatan memiliki makna sebagai perbatasan dari kedaulatan negara lain.

Kemerdekaan dan persamaan derajat ialah wujud kedaulatan dalam sebuah negara.

Artinya bahwa paham ini tidak bertentangan dengan konsep masyarakat internasional yang diatur dalam hukum internasional.

Maka dari itu, pembatasan kedaulatan suatu negara pun terletak pada adanya kedaulatan negara lain.

b. Merdeka dan Memiliki Persamaan Derajat

Makna kedaulatan bagi suatu negara yaitu bahwa negara yang berdaulat merupakan negara yang merdeka, bebas dari yang lain, dan memiliki persamaan derajat.

Maka dari itu kedaulatan, kemerdekaan, dan persamaan derajat tidak bertentangan satu sama lainnya.

c. Tunduk pada Kebutuhan Pergaulan Masyarakat Internasional

Syarat mutlak terciptanya suatu masyarakat yang teratur adalah tunduk pada kebutuhan pergaulan masyarakat internasional.

Hukum internasional mengatur kehidupan masyarakat antarnegara atau masyarakat internasional.

Maka dari itu, kehidupan suatu masyarakat internasional yang teratur hanya mungkin terjadi dengan adanya hukum internasional.

2. Bagaimana fakta dan regulasi batas wilayah negara?

Jawaban:

Di Indonesia ada suatu regulasi peraturan tertentu yang mengatur batas wilayah negaranya.

Berdasarkan pertimbangan isi pada pasal 25A UUD 1945, membuat undang-undang yang mengatur wilayah negara yaitu UU Nomor 43 Tahun 2008. UU Nomor 43 Tahun 2008 terdiri dari 26 pasal yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan wilayah Indonesia. Mulai dari batas wilayah negara, batas wilayah yurisdiksi, hingga lembaga yang terbentuk untuk mengelola batas wilayah negara Indonesia.

Menyebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 43 tahun 2008  bahwa wilayah negara merupakan salah satu unsur negara yang mencakup kesatuan wilayah daratan, perairan, pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Secara garis besar fakta dan regulasi batas wilayah negara bisa dibagi menjadi dua, yakni:

a. Batas Wilayah Negara Sesuai dengan Hukum dan Politik

Batas wilayah negara yang berkaitan dengan hukum dan politik dilakukan dengan sebuah perjanjian antar negara. Fakta yang pernah terjadi berkaitan dengan batas wilayah sesuai dengan hukum dan politik dilakukan dengan beberapa perundingan. Salah satu perundingan yang pernah  Indonesia lakukan ialah Konferensi Meja Bundar (KMB).

b. Batas Wilayah Negara Berdasarkan Bentang Alam

Batas wilayah juga bisa menggunakan bentang alam atau keadaan alam sebagai pemisah antara dua negara atau lebih.

Fakta batas wilayah negara berdasarkan bentang alam ialah Selat Melaka yang menjadi pemisah antara Indonesia dan Malaysia.

3. Apa yang menjadi visi dan cita-cita NKRI?

Jawaban:

Visi dan misi negara telah dinyatakan secara paripurna dalam pembukaan UUD 1945, hal tersebut menunjukan bahwa para founding fathers negara Indonesia merupakan negarawan yang mempunyai visi jauh ke depan.

Dalam pembukaan UUD 1945 telah dirumuskan visi negara yaitu “menjadi bangsa yang merdeka, Bersatu, berdaulat, adil dan Makmur” serta misi negara yaitu

(1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,

(2) memajukan kesejahteraan umum,

(3) mencerdaskan kehidupan bangsa , dan

(4) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

 

Disclaimer:

1. Kunci jawaban pada unggahan Ohgreat tidak mutlak kebenarannya

2. Unggahan ini bisa Adik-adik gunakan sebagai salah satu acuan dalam mengerjakan soal bukan sebagai acuan utama

3. Jawaban pada unggahan Ohgreat mungkin akan berbeda dengan pembahasan di sekolah atau penunjang lain

*** Agar tidak ketinggalan update berita berita menarik dan Pembahasan Soal terbaru lainnya yang ada di ohgreat.id.  Selanjutnya jangan lewatkan dan dapatkan Berita berita Update lainnya.***

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *