ohgreat.id-Jawaban Uji Pemahaman Halaman 188 NKRI dan Kedaulatan Wilayah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/SMK Kelas 10 Kurikulum Merdeka.
Kali ini, Ohgreat akan membahas materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/SMK Kelas 10 halaman 188. Bacaan ini bisa Adik-adik temukan pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/SMK Kelas 10 Kurikulum Merdeka Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembahasan berikut bisa Adik-adik simak untuk mencocokan dengan jawaban yang telah Ohgreat kerjakan sebelumnya. Jadi, silahkan kerjakan terlebih dahulu secara mandiri ya???
Uji Pemahaman
Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah pertanyaan berikut:
a. Apa yang dimaksud dengan wilayah negara?
Jawaban:
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara:
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Jenis-jenis Wilayah Suatu Negara
Luas wilayah suatu negara ditentukan oleh perbatasannya. Dalam hal ini, negara menjalankan yurisdiksi teritorial yang berlaku untuk orang dan benda yang berada dalam wilayah tersebut.
1. Wilayah Daratan
Wilayah daratan yang negara miliki bisa saja negara lain juga memilikinya. Biasanya Wilayah tersebut dimiliki oleh negara terletak dalam satu benua atau pulau yang sama. Dalam hal ini, batas wilayah suatu negara disepakati melalui perjanjian antarnegara (perjanjian internasional).
Batas wilayah darat suatu negara terdiri dari batas alamiah, yakni batas yang terjadi secara alamiah seperti pegunungan, sungai, dan hutan. Selanjutnya batas buatan yakni batas yang sengaja manusia buat bisa berupa pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan, serta batas geografis.
Batas geografis merupakan batas wilayah suatu negara yang menentukannya berdasarkan letak geografis, yakni melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya negara Indonesia terletak di 6ºLU- 11ºLS, 95ºBT-141ºBT.
2. Wilayah Lautan
Wilayah lautan hanya dimiliki oleh negara-negara tertentu. Artinya, tidak semua negara memiliki wilayah laut, terlebih pada negara yang terletak di tengah-tengah benua. Negara yang tidak memiliki wilayah laut disebut negara land-locked.
Berdasarkan Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika yang diselenggarakan oleh PBB (UNCLOS) pada 10 Desember 1982, batas wilayah laut terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), landas kontinen, dan landas benua.
Laut teritorial adalah wilayah yang menjadi hak suatu negara. Lebarnya adalah 12 mil diukur dari pulau terluar dari kepulauan suatu negara pada saat laut surut. Selanjutnya, zona bersebelahan adalah wilayah laut dengan lebar 12 mil laut teritorial suatu negara.
Adapun ZEE merupakan wilayah laut dengan lebar 200 mil ke laut bebas. Sedangkan landas kontinen yaitu daratan yang terletak dibawah permukaan laut luar teritorial dengan kedalaman 200 meter atau lebih. Sementara itu, landas benua memiliki lebar lebih dari 200 mil laut.
3. Wilayah Udara
Wilayah udara suatu negara ditentukan oleh perjanjian internasional Konvensi Paris tahun 1919 dan Konvensi Chicago tahun 1944. Menurut Konvensi Paris, negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya. Seperti kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
Batas wilayah udara juga dapat terlihat dari tiga teori tentang konsepsi wilayah, yakni Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory) dan Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty), dan Teori Udara Schacter.
4. Wilayah Ekstrateritorial
Selain ketiga wilayah di atas, suatu negara juga memiliki wilayah yang terletak di luar negara. Wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu disebut wilayah ekstrateritorial. Contohnya adalah kantor kedutaan besar suatu negara yang terletak di negara lain dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan menggunakan bendera suatu negara.
b. Meliputi apa sajakah kedaulatan NKRI?
Jawaban:
Berdasarkan bunyi pasal diatas yang sudah di jelaskan, kedaulatan NKRI meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial besarta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
c. Sebutkan negara apa saja yang secara teritorial berbatasan dengan negara Indonesia!
Jawaban:
Indonesia memiliki perbatasan darat internasional dengan tiga negara tetangga yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sedangkan di laut, perairan Indonesia berbatasan dengan sepuluh negara tetangga yakni: India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini.
d. Apa yang menyebabkan terjadinya sengketa batas wilayah?
Jawaban:
Penyebab Sengketa Batas Wilayah
1. Masyarakat Perbatasan
Masyarakat perbatasan merupakan masyarakat yang sering dilema sehingga mau tak mau sistem mereka terpengaruh oleh negara lain yang berbatasan. Faktor ekonomi menjadi faktor utama penyebab masyarakat perbatasan dilema.
2. Perjanjian Batas Wilayah yang Kurang Jelas
Faktor penyebab sengketa batas wilayah adalah adanya perjanjian batas wilayah yang kurang jelas.
Perjanjian batas wilayah yang kurang jelas antara negara-negara yang berbatasan juga menjadi penunjang utama dari tindakan saling klaim wilayah teritorial. Terlebih berkaitan dengan daerah yang kaya akan sumber daya alam (SDA).
3. Pengawasan
Kurangnya pengawasan terhadap wilayahnya sendiri merupakan salah satu faktor terjadinya sengketa wilayah teritorial, Kids.
Mengawasi negara maritim yang memiliki ribuan pulau memang bukanlah hal yang mudah.
Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan tingkat pengawasan di wilayah Indonesia.
e. Sebutkan regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia!
Jawaban:
Regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia adalah Pasal 25A UUD 1945 dan UU Nomor 43 Tahun 2008.
Pasal 25A UUD 1945 mengatur bahwa:
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Sementara dasar hukum yang mengatur wilayah Negara Republik Indonesia tertuang dalam undang-undang yaitu UU 43 Tahun 2008.
Pada pasal 1 angka 1 UU Nomor 43 Tahun 2008 menyebutkan pengertian wilayah negara sebagai berikut:
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalahsalah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairankepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya,termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Berdasarkan regulasi tersebut, wilayah Indonesia meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang di atasnya. Bahkan termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Wilayah negara Indonesia meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya.
1) di darat berbatas dengan: Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
2) di laut berbatas dengan: Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
3) di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar penetapannya berdasarkan perkembangan hukum internasional.
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Pihak berwajib yang mengatur regulasi batas wilayah Indonesia adalah Badan Pengelola Nasional di tingkat pusat dan Badan Pengelola Daerah di tingkat daerah.
Sepanjang penelusuran kami, badan pengelola yang dimaksud bernama Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP).
Tugas BNPP adalah:
1) menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan;
2) menetapkan rencana kebutuhan anggaran;
3) mengoordinasikan pelaksanaan; dan
4) melaksanakan evaluasi dan pengawasan.
Menurut Perpres 12/2010 dan perubahannya, fungsi BNPP adalah dalam regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia adalah:
1) penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
2) pengoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
3) pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan batas wilayah negara;inventarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di kawasan perbatasan;
4) penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana lainnya di kawasan perbatasan;
5) penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas;
6) pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Disclaimer:
1. Kunci jawaban pada unggahan Ohgreat tidak mutlak kebenarannya
2. Unggahan ini bisa Adik-adik gunakan sebagai salah satu acuan dalam mengerjakan soal bukan sebagai acuan utama
3. Jawaban pada unggahan Ohgreat mungkin akan berbeda dengan pembahasan di sekolah atau penunjang lain
*** Agar tidak ketinggalan update berita berita menarik dan Pembahasan Soal terbaru lainnya yang ada di ohgreat.id. Jangan lewatkan dan dapatkan Berita berita Update lainnya.***