ohgreat.id-Jawaban Lembar Aktivitas 12 Aktivitas Individu halaman 38 Norma Ilmu Pengetahuan Sosial SMP Kelas 7 Kurikulum Merdeka.
Kali ini, Ohgreat akan membahas jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial SMP Kelas 7 halaman 38. Pertanyaan ini bisa Adik-adik temukan pada buku Ilmu Pengetahuan Sosial SMP Kelas 7 Kurikulum Merdeka Tema 01 Keluarga Awal Kehidupan. Selanjutnya pembahasan berikut bisa Adik-adik simak untuk mencocokan dengan jawaban yang telah Ohgreat kerjakan sebelumnya. Jadi, silahkan kerjakan terlebih dahulu secara mandiri ya???
Lembar Aktivitas 12 Aktivitas Individu
1. Buatlah kelompok yang setiap kelompok terdiri dari 3-5 orang.
2. Perhatikan data berikut:
Data Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia Tahun 2019-2020
Jumlah pelanggaran lalu lintas roda dua dan roda empat di tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 460.934 atau turun 68% dibandingkan tahun 2019. Pelanggaran roda dua di tahun 2020 juga mengalami penurunan dibandingkan satu tahun sebelumnya.
(Sumber: Polantas dalam Angka 2019-2020, korlantas.polri.go.id)
3. Berdasarkan data tersebut, diskusikan dan jawablah pertanyaan berikut:
a. Apa jenis norma yang dilanggar
Jawaban:
Jenis Norma yang dilanggar dalam teks di atas adalah Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintahan dan lembaga resmi negara yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan.
Selain itu, Norma hukum bersifat memaksa, tegas, dan mengikat warga negara. Selanjutnya Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata.
b. Mengapa bisa terjadi pelanggaran norma tersebut?
Jawaban:
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum:
1) Tidak Mempertimbangkan Realitas di Lapangan
Beberapa pelanggaran hukum mungkin terjadi lantaran hukum dibuat tanpa mempertimbangkan realita di lapangan. Contohnya adalah larangan mobil parkir di tepi jalan umum tertentu, yang tidakmendukungnhya dengan ketersediaan lahan parkir memadai.
2) Indisipliner Penegak Hukum
Faktor indisipliner penegak hukum dapat memicu terjadinya pelanggaran di masyarakat. Sebagai contoh, aparat penegak hukum tidak menindak tegas supir metromini yang kerap menurunkan penumpang di wilayah dengan rambu lalu lintas “larangan berhenti”.
3) Kurangnya Pengetahuan dan Sikap Tidak Acuh
Mereka yang tidak memahami hukum mungkin dapat melakukan pelanggaran hukum tertentu. Namun untuk sebagian besar kasus, pelanggaran hukum juga sebagai pemicunya adalah ketidakpedulian masyarakat.
c. Bagaimana dampak dari pelanggaran lalu lintas?
Jawaban:
Dampak melanggar lalu lintas
Melanggar lalu lintas sebenarnya dapat membahayakan nyawa diri sendiri maupun orang lain. Baik yang mengendarai motor maupun pejalan kaki.
Dampak yang ditimbulkan yakni:
1) bisa saja terjadi kecelakaan lalu lintas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
2) menimbulkan lalu lintas menjadi tidak tertib.
3) Kenyamanan para pengendara maupun pejalan kaki menjadi terganggu.
4) Dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas sehingga menghambat perjalanan.
5) Misalnya bila kita menggunakan kendaraan diatas trotoar itu sama saja dengan mengambil hak pejalan kaki.
d. Bagaimana upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas?
Jawaban:
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Polisi lalu lintas mempunyai cara-cara atau Upaya dengan teknik khusus untuk menanggulangi pelanggaran lalu lintas dengan cara:
1) Melakukan razia/operasi khusus kewilayahan yang saat ini masih berjalan dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kepolisian di seluruh wilayah Republik Indonesia,
a) Dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor;
b) Melakukan teguran-teguran kepada pengemudi kendaraan bermotor yang kedapatan tertangkap tangan oleh Polisi Lalu lintas tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang No.14 tahun 1992;
c) Melakukan pemasangan tanda rambu-rambu lalu lintas atau suatu tempat yang polisi perkirakan rawan kemacetan dan rawan kecelakaan lalu lintas, hal ini perlu karena dengan rambu-rambu tersebut, pemakai jalan akan lebih memperhatikan keselamatan diri sendiri ataupun orang lain.
2) Faktor-Faktor yang Menghambat Polisi Lalu Lintas Dalam Penegakan Hukum UU No.14 Tahun 1992 Secara Preventif antara lain
a) Faktor Internal,
yaitu Berkaitan dari Internal Polisi secara umum dan khususnya Polisi lalu lintas sedikit demi sedikit mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang anggota Polisi maupun keluarga Polisi lakukan pada umumnya untuk penertibkan dan pengarahan sehingga tidak melanggar peraturan lalu lintas.
b) Faktor Eksternal,
yaitu kurangnya kesadaran masyarakat tentang Undang-undang lalu lintas, yaitu masih banyaknya para pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
4. Presentasikan hasil diskusi kalian di depan kelas.
Disclaimer:
1. Kunci jawaban pada unggahan Ohgreat tidak mutlak kebenarannya
2. Unggahan ini bisa Adik-adik gunakan sebagai salah satu acuan dalam mengerjakan soal bukan sebagai acuan utama
3. Jawaban pada unggahan Ohgreat mungkin akan berbeda dengan pembahasan di sekolah atau penunjang lain
*** Agar tidak ketinggalan update berita berita menarik dan Pembahasan Soal terbaru lainnya yang ada di ohgreat.id. Selanjutnya jangan lewatkan dan dapatkan Berita berita Update lainnya.***