Jawaban Aktivitas Belajar Halaman 66 Konstitusi PPKn SMA/SMK Kelas 10 Kurikulum Merdeka

ohgreat.id-Jawaban Aktivitas Belajar Halaman 66 Konstitusi PPKn SMA/SMK Kelas 10 Kurikulum Merdeka.

Kali ini, Ohgreat akan membahas materi PPKn SMA/SMK Kelas 10 Kurikulum Merdeka Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembahasan berikut bisa Adik-adik simak untuk mencocokan dengan jawaban yang telah Ohgreat kerjakan sebelumnya. Jadi, silahkan kerjakan terlebih dahulu secara mandiri ya???

Unit 1 Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari

Aktivitas Belajar

a. Bacalah beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang terkait langsung dengan kehidupan sehari-hari. Seperti Pasal 28 A sampai 28 J yang terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia, Pasal 29 tentang kebebasan dan perlindungan agama, Pasal 31 dan 32 yang terkait dengan hak memperoleh pendidikan, dan Pasal 33 dan 34 yang terkait dengan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.

b. Lalakukanlah brainstorming dengan mengacu kepada 4 pertanyaan satu per satu:

a) apa pengertian konstitusi,

Jawaban:

Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta paling fundamental sifatnya. Konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah negara harus dimaksudkan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tertinggi bernegara. Dalam konteks negara Indonesia, tujuan tertinggi bernegara adalah seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni:

1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

2) Memajukan kesejahteraan umum;

3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan

4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

b) apa tujuan konstitusi,

Jawaban:

Tujuan dari konstitusi secara ringkas, yaitu:

1) Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.

2) Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.

3) Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh.

c) ada berapa jenis konstitusi, dan

Jawaban:

Terdapat 2 jenis konstitusi yaitu:

1) Konstitusi Tertulis

Konstitusi tertulis merupakan sekumpulan aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.

Berikut ini adalah beberapa contoh konstitusi tertulis yang pernah digunakan negara Indonesia, di antaranya yaitu:

a. UUD 1945

b. UUD RIS

c. UUD Sementara

d. UUD 1945 Hasil Amandemen

2) Konstitusi Tidak Tertulis

Konstitusi yang tidak tertulis dapat juga disebut sebagai konvensi. Konvensi sendiri memiliki pengertian sebagai kebiasaan sistem tata negara yang sering ada dalam sebuah negara.

Berikut ini adalah beberapa contoh konstitusi tertulis yang pernah digunakan negara Indonesia, di antaranya yaitu:

a. Keputusan di MPR diambil dan diputuskan berdasarkan musyawarah secara mufakat.

b. Pidato Presiden pada sidang paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus 1945, dan Pidato Presiden sebelum MPR melakukan sidang. Presiden sebagai kepala negara telah menyiapkan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang.

c. Adat istiadat

d) sejarah perubahan konstitusi UUD NRI Tahun 1945.

Jawaban:

UUD 1945 sebagai sebuah konsitusi, merupakan bagian tak terpisahkan dari jati diri Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi juga merupakan dokumen legal yang melahirkan identitas negara, piagam kelahiran bangsa Indonesia, cita-cita Indonesia merdeka, tujuan pembentukan pemerintah NKRI, beserta dasar negara.

Perjalanan konstitusi di Indonesia dimulai sejak satu hari setelah Ir. Soekarno mendeklarasikan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan revolusi grondwet atau naskah yang kemudian dinamakan UUD 1945.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam UUD dalam empat periode pergantian konstitusi dari awal mula Indonesia merdeka hingga sekarang. Keempat periode itu meliputi periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, dan periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya.

Setelah itu, UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

c. Lakukanlah diskusi kelompok untuk mengidentifikasi minimal dua pasal dan ayat-ayat dalam UUD NRI Tahun 1945 yang terkait dengan pengalaman hidup sehari-hari.

Jawaban:

01 Isu (Pengamalan Hidup Sehari-hari): Pendidikan

Pasal (Ayat) dalam UUD NRI Tahun 1945: Pasal 31 UUD NRI 1945 tentang Hak Warga Negara Atas Pendidikan

Implementasi: Pemerintah secara gratis memberikan fasilitas pendidikan kepada setiap warganya untuk wajib belajar 12 tahun.

02 Isu (Pengamalan Hidup Sehari-hari): Kesehatan

Pasal (Ayat) dalam UUD NRI Tahun 1945: Pasal 28 H ayat 1 UUD NRI 1945

Implementasi: Setiap warga negara berhak mendapat BPJS Kesehatan

03 Isu (Pengamalan Hidup Sehari-hari): Kebebasan Beragama

Pasal (Ayat) dalam UUD NRI Tahun 1945: Pasal 29 Ayat 2 UUD NRI 1945

Implementasi: Memeluk agama sesuai kehendak hati dan melaksanakan segala kewajiban terhadap Tuhan YME.

04 Isu (Pengamalan Hidup Sehari-hari): Sosial Ekonomi

Pasal (Ayat) dalam UUD NRI Tahun 1945: Pasal 33 Ayat 1 UUD NRI 1945

Implementasi: Usaha ekonomi harus bersifat kolaboratif bukan saling bersaing antar individu.

 

Disclaimer:

1. Kunci jawaban pada unggahan Ohgreat tidak mutlak kebenarannya

2. Unggahan ini bisa Adik-adik gunakan sebagai salah satu acuan dalam mengerjakan soal bukan sebagai acuan utama

3. Jawaban pada unggahan Ohgreat mungkin akan berbeda dengan pembahasan di sekolah atau penunjang lain

*** Agar tidak ketinggalan update berita berita menarik dan Pembahasan Soal terbaru lainnya yang ada di ohgreat.id. Jangan lewatkan dan dapatkan Berita berita Update lainnya.***

You May Also Like