Jawaban Aktivitas 9.6 Halaman 206 Definisi dan Pembagian Zakat Menurut Para Ulama Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas 7 Kurikulum Merdeka

ohgreat.id-Jawaban Aktivitas 9.6 Halaman 206 Definisi dan Pembagian Zakat Menurut Para Ulama Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas 7 Kurikulum Merdeka.

Kali ini, Ohgreat akan membahas materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas 7 halaman 206. Bacaan ini bisa Adik-adik temukan pada buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas 7 Kurikulum Merdeka Bab 9 Rukhṣah: Kemudahan Dari Allah Swt dalam Beribadah kepada-Nya. Pembahasan berikut bisa Adik-adik simak untuk mencocokan dengan jawaban yang telah Ohgreat kerjakan sebelumnya. Jadi, silahkan kerjakan terlebih dahulu secara mandiri ya???

Aktivitas 9.6

Untuk mengasah kemampuan kalian tentang zakat, cari definisi dan pembagian zakat menurut para ulama! Kalian dapat mencarinya pada buku atau sumber lain. Jawaban ditulis pada buku tugas.

Jawaban:

A. Definisi Zakat

Dari segi bahasa kata zakat merupakan kata dasar dari zakaa yang berarti suci, berkah, tumbuh dan terpuji. Sedangkan dari segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang Allah wajibkan untuk diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri. Selanjutnya secara terminologi zakat adalah sejumlah harta yang oleh Allah mewajibkannya untuk mengambil dari harta orang-orang tertentu (aghniya’) untuk memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.

Definisi ini tercamtum dalam surah At-Taubah ayat 103 yang berbunyi :

خُذ مِن أَموَالِهِم صَدَقَةً تُطَهِّرُهُم و تُزَكِّيهِم بِهَا وصَلِّ عَلَيهِم إنَّ صَلَى تَكَ سَكَنٌ لَّهُم، والله سَميعٌ عَليمٌ

Artinya: “Ambillah dari zakat mereka, guna membersihkan dan mensucikan dan berdoalah untuk merek. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah: 103)

Selain itu perintah zakat Allah firmankan dalam surat Al Baqarah ayat 227

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Al-Baqarah : 277)

Berikut pendapat imam madzhab akan definisi zakat :

a. Madzhab Hanafi, mendefiniskan zakat dengan “menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syariat karena Allah SWT”.

b. Madzhab Maliki, mendefinisikan zakat dengan “mengeluarkan bagian yang khusus dari harta khusus pula yang telah mencapai nisab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dengan catatan kepemilikan itu penuh dan mencapai hawl (setahun), bukan barang tambang dan bukan pertanian”.

c. Madzhab Syafi’i, mendefinisikan zakat adalah sebuah ungkapan untuk mengeluarkan harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus.

d. Madzhab Hambali, mendefinisikan zakat ialah hak wajib (dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula). Maksud dari kelompok khusus adalah delapan kelompok yang di isyaratkan oleh Allah SWT.

Dengan demikian, zakat adalah pembersih harta yang berdasarkan pada keimanan kepada Allah SWT, bahwa dalam setiap harta yang diperoleh terdapat orang lain.

B. Hukum Zakat

Hukum Zakat : salah satu dari 5 rukun Islam. Perintah zakat dimulai sejak tahun kedua Hijriah.

Rasulullah SAW bersabda :

اَلإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَإِ لَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ, وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ, وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ, وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً

”Islam adalah, engkau bersaksi tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah; menegakkan shalat; menunaikan zakat; berpuasa di bulan Ramadhan, dan engkau menunaikan haji ke Baitullah, jika engkau telah mampu melakukannya,”

C. Syarat menunaikan Zakat

1. Islam

2. Berakal dan Baligh

3. Memiliki secara sempurna

4. Mencapai nisab

D. Jenis Zakat

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis yaitu :

1. Zakat Fitrah

Zakat yang Allah wajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang harus melakukannya pada bulan Ramadhan.

2. Zakat Mal

zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Turunan jenis zakat mal :

a. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya

Pengenaan zakat  atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

b. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya

Pengenaan zakat  atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

c. Zakat perniagaan

Pengenaan zakat  atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.

d. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan

Pengenaan zakat  atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.

e. Zakat peternakan dan perikanan

Pengenaan zakat  atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.

f. Zakat pertambangan

Pengenaan zakat atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.

g. Zakat perindustrian

zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.

h. Zakat pendapatan dan jasa

zakat yang mengeluarkannya dari penghasilan yang kaum muslimin peroleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.

i. Zakat rikaz

Pengenaan zakat  atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.

E. Syarat Zakat

1. Zakat Maal

a. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

b. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut :

1). milik penuh

2) halal

3) cukup nisab

4) haul

5) Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

2. Zakat Fitrah

a. beragama Islam

b. hidup pada saat bulan ramadhan

c. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri

 

Disclaimer:

1. Kunci jawaban pada unggahan Ohgreat tidak mutlak kebenarannya

2. Unggahan ini bisa Adik-adik gunakan sebagai salah satu acuan dalam mengerjakan soal bukan sebagai acuan utama

3. Jawaban pada unggahan Ohgreat mungkin akan berbeda dengan pembahasan di sekolah atau penunjang lain

*** Agar tidak ketinggalan update berita berita menarik dan Pembahasan Soal terbaru lainnya yang ada di ohgreat.id. Selanjutnya jangan lewatkan dan dapatkan Berita berita Update lainnya.***

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *