Jawaban Aktivitas 9.5 Halaman 255 Poster Dengan Tema Al-kulliyatu Al-khamsah Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/SMK Kelas 10 Kurikulum Merdeka

ohgreat.id-Jawaban Aktivitas 9.5 Halaman 255 Poster Dengan Tema Al-kulliyatu Al-khamsah Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/SMK Kelas 10 Kurikulum Merdeka.

Kali ini, Ohgreat akan membahas materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/SMK Kelas 10 halaman 255. Bacaan ini bisa Adik-adik temukan pada buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/SMK Kelas 10 Kurikulum Merdeka Bab 9 Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari. Pembahasan berikut bisa Adik-adik simak untuk mencocokan dengan jawaban yang telah Ohgreat kerjakan sebelumnya. Jadi, silahkan kerjakan terlebih dahulu secara mandiri ya???

Aktivitas 9.5

Bersama kelompokmu, buatlah poster dengan tema al-kulliyatu al=khamsah untuk menebarkan pesan Islam rahmatan lil’alamin. Unggahlah poster itu ke akun media sosial yang kalian miliki!

Jawaban:

Penjelasan

Macam-Macam al-Kulliyatu al-Khamsah

a) Menjaga agama (hifzhu al-din)

Agama merupakan pokok dari segala alasan mengapa manusia hidup di dunia ini. Oleh karenanya, menjaga agama lebih diutamakan sebelum menjaga hal-hal lain. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. az-Zariyat/51: 56 berikut ini:

وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Artinya: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (Q.S. az-Zariyat/51: 56)Agama juga menjadi satu-satunya alasan Allah Swt. menciptakan alam semesta beserta isinya. Agama juga merupakan inti sari kehidupan yang sedang berjalan di alam ini. Alur logika mengapa hifzhu al-din lebih diutamakan daripada lainnya adalah sebagai berikut: untuk apa hidup sejahtera, memiliki keturunan yang banyak dan baik, hidup serba kecukupan kalau akhirnya masuk ke neraka. Padahal kehidupan di akhirat adalah kehidupan yang abadi.

b) Menjaga Jiwa (al-nafs)

Setelah menjaga agama (hifzhu al-din), kewajiban selanjutnya adalah menjaga jiwa atau keberlangsungan hidup manusia. Islam memberi peringatan yang sangat tegas terhadap semua perbuatan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Perhatikan firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Maidah/5:32 berikut ini

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Artinya: Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.

c) Menjaga Akal (hifzhu al-‘Aql)

Setelah hifzhu al-din (menjaga agama) dan hifzhu al-nafs (menjaga jiwa), selanjutnya yaitu menjaga akal (hifzhu al-’aql). Akal merupakan karunia agung dari Allah Swt. Akal itulah yang membedakan manusia dengan hewan atau pun makhluk lainnya. Oleh karena itu Allah Swt. memerintahkan agar menjaganya dan menggunakan akal untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Supaya akal tersebut terjaga, maka Allah Swt. melarang keras segala sesuatu yang dapat melemahkan dan merusak akal pikiran. Langkah yang tepat dan efektif untuk menjaga akal dapat dilakukan sejak masa kanak-kanak. Pada masa inilah nilai-nilai kebaikan sangat mudah masuk ke dalam hati dan pikiran hingga menjadi kebiasaan.

d) Menjaga Keturunan (hifzhu al-nasl)

Salah satu tujuan agama adalah untuk memelihara keturunan. Syariat perkawinan dengan berbagai syarat, rukun dan ketentuannya merupakan salah satu cara menjaga keturunan. Oleh karena itu Islam melarang perzinaan dan menganjurkan pernikahan. Nabi Muhammad Saw. memerintahkan untuk menikah, sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abdullah bin Mas’ud r.a., ia berkata: ’kami bersama Nabi Saw. sebagai pemuda yang tidak mempunyai apa-apa, lalu beliau bersabda kepada kami:

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menekan syahwatnya.” (HR. Bukhari).

e) Menjaga Harta (hifzhu al-mal)

Melalui kepemilikan harta, seseorang bisa bertahan hidup atau pun hidup layak dan dapat melakukan ibadah dengan tenang. Maka dari itu, Islam sangat memperhatikan masalah harta benda untuk menopang kehidupan manusia. Allah Swt. memerintahkan umat-Nya untuk bekerja mencari rezeki yang halal. Al-Qur`an mengistilahkan dengan “fadlullah” yang artinya “karunia Allah” sebagaimana ayat berikut ini

فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَٱبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” (Q.S. al-Jumuah/62: 10)

Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah

Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu

1) min nahiyati al-wujud, yaitu dengan cara memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaannya

2) min nahiyati al-‘adam, yaitu dengan cara mencegah sesuatu yang menyebabkan ketiadaannya.

Berikut adalah rangkuman BAB 9 Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari dalam buku PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA/SMK Semester 2 Kurikulum Merdeka:

a. Al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat).

b. Lima prinsip dasar hukum Islam yaitu menjaga agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu al-‘Aql), menjaga keturunan (hifzhu al-nasl), dan menjaga harta (hifzhu al-mal).

c. Agama merupakan pokok dari segala alasan mengapa manusia hidup di dunia ini. Oleh karenanya, menjaga agama lebih diutamakan sebelum menjaga hal-hal lain.

d. Islam memberi peringatan yang sangat tegas terhadap semua perbuatan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang

e. Akal merupakan karunia agung dari Allah Swt, karenanya harus dijaga (hifzhu al-’aql)

f. Salah satu tujuan agama adalah untuk memelihara keturunan, sehingga Islam melarang perzinaan dan menganjurkan pernikahan

g. Melalui kepemilikan harta, seseorang bisa bertahan hidup atau pun hidup layak dan dapat melakukan ibadah dengan tenang, maka dari itu, Islam sangat memperhatikan masalah harta benda.

h. Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu min nahiyati al-wujud (memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaannya), dan min nahiyati al-‘adam (mencegah sesuatu yang menyebabkan ketiadaannya)

Itulah rangkuman atau ringkasan materi BAB 9 Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari. Semoga bermanfaat.

Disclaimer:

1. Kunci jawaban pada unggahan Ohgreat tidak mutlak kebenarannya

2. Unggahan ini bisa Adik-adik gunakan sebagai salah satu acuan dalam mengerjakan soal bukan sebagai acuan utama

3. Jawaban pada unggahan Ohgreat mungkin akan berbeda dengan pembahasan di sekolah atau penunjang lain

*** Agar tidak ketinggalan update berita berita menarik dan Pembahasan Soal terbaru lainnya yang ada di ohgreat.id. Jangan lewatkan dan dapatkan Berita berita Update lainnya.***

 

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *