Jawaban Aktivitas 9.5 Halaman 205 Hadits Mengenai Wanita Haid atau Nifas dan Orang Tua Renta Yang Boleh Meninggalkan Puasa Pendidikan Agama Islam SMP Kelas 7 Kurikulum Merdeka

ohgreat.id-Jawaban Aktivitas 9.5 Halaman 205 Hadits Mengenai Wanita Haid atau Nifas dan Orang Tua Renta Yang Boleh Meninggalkan Puasa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas 7 Kurikulum Merdeka.

Kali ini, Ohgreat akan membahas materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas 7 halaman 205. Bacaan ini bisa Adik-adik temukan pada buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas 7 Kurikulum Merdeka Bab 9 Rukhṣah: Kemudahan Dari Allah Swt dalam Beribadah kepada-Nya. Pembahasan berikut bisa Adik-adik simak untuk mencocokan dengan jawaban yang telah Ohgreat kerjakan sebelumnya. Jadi, silahkan kerjakan terlebih dahulu secara mandiri ya???

Aktivitas 9.5

Dengan teman sekelompok, cari hadis lengkap dengan syakal dan terjemahnya, mengenai wanita haid atau nifas dan orang tua yang renta, yang boleh meninggalkan puasa! Jawaban kalian ditulis pada kertas plano.

Jawaban:

Orang Yang Dapat Keringanan Boleh Tidak Berpuasa

Abu Syuja’ menjelaskan mengenai orang-orang yang mendapat keringanan tidak puasa.

Beliau rahimahullah berkata,

وَالشَّيْخُ : إِذَا عَجَزَ عَنِ الصَّوْمِ يُفْطِرُ وَيُطْعِمُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا

وَالحَامِلُ وَالمُرْضِعُ : إِذَا خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا القَضَاءُ وَإِنْ خَافَتَا عَلَى أَوْلاَدِهِمَا أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا القَضَاءُ وَالكَفَّارَةُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ وَهُوَ : رِطْلٌ وَثُلُثٌ بِالعِرَاقِي

والمَرِيْضُ وَالمُسَافِرُ سَفَرًا طَوِيْلاً يُفْطِرَانِ وَيَقْضِيَانِ

“Orang yang sudah tua renta (sepuh) ketika tidak mampu berpuasa, maka ia tidak berpuasa. Setiap hari tidak puasa, hendaklah ia memberi makan (kepada orang miskin) seukuran satu mud. Adapun wanita hamil dan menyusui, jika mereka berdua khawatir pada dirinya, maka boleh tidak puasa dan mereka berdua punya kewajiban qadha’. Jika mereka khawatir pada anak mereka, maka keduanya boleh tidak puasa, mereka wajib tunaikan qadha’ dan kafarat, yaitu satu hari tidak puasa memberi satu mud makanan. Ukuran mud adalah 4/3 rithl takaran Irak. Sedangkan orang yang sakit dan musafir yang melakukan perjalanan jauh, mereka boleh tidak puasa dan mengqadha’ puasanya nantinya.”

Ada tiga orang yang Abu Syuja’  Sebutkan yang dapat keringanan tidak puasa:

1. Orang yang sudah tua renta (sepuh)

Selain berlaku bagi orang tua renta (sepuh) yang tidak mampu puasa, juga berlaku untuk orang yang sakit yang tidak bisa sembuh sakit lagi dari sakitnya (tidak bisa berharap akan kesembuhannya).

Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Begitu pula yang mendukungnya adalah riwayat berikut,

عَنْ عَطَاءٍ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ) . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ ، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Dari ‘Atha’, ia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ayat itu tidaklah mansukh (dihapus). Ayat itu berlaku untuk orang yang sudah sepuh dan wanita yang sudah sepuh yang tidak mampu menjalankan puasa. Maka hendaklah keduanya menunaikan fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa.” (HR. Bukhari, no. 4505).

2. Wanita hamil dan menyusui

Dalam Kifayah Al-Akhyar menjelaskan, jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka, semisal khawatir pada ASI-nya, maka ia boleh tidak puasa dan ia punya kewajiban qadha’ sebagaimana orang sakit. Terserah ketika itu membawa bahaya pada anaknya ataukah tidak sebagaimana kata Al-Qadhi Husain. Dalam kondisi ini tidak ada fidyah sebagaimana pada orang sakit.

Namun jika keduanya khawatir pada anaknya, seperti khawatir keguguran pada wanita hamil dan kekurangan ASI pada wanita menyusui, maka kedunya boleh tidak puasa, punya kewajiban qadha’ dan menunaikan fidyah menurut pendapat terkuat. Demikian nukilan secara ringkas dari Muhammad Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar.

Dalil yang menunjukkan keringanan puasa bagi keduanya adalah hadits dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberi keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa dan memberi keringanan separuh shalat (shalat empat rakaat menjadi dua rakaat), juga memberi keringanan tidak puasa bagi wanita hamil dan menyusui.” (HR. Ahmad, 5:29; Ibnu Majah, no. 1667; Tirmidzi, no. 715; An-Nasai, no. 2277. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya).

Dalil yang menunjukkan kewajiban membayar fidyah,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا – أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata mengenai ayat, ” Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”, itu adalah keringanan bagi pria dan wanita yang sudah sepuh yang berat untuk puasa, maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang tidak berpuasa. Sedangkan wanita hamil dan menyusui jika khawatir–pada anaknya (sebagaimana kata Abu Daud)–, maka keduanya boleh tidak berpuasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa. (HR. Abu Daud, no. 2318. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Asy-Syairazi–salah seorang ulama Syafi’i–berkata, “Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarat. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha’, namun dalam hal kafarat ada tiga pendapat.” (Al-Majmu’, 6:177)

Wanita hamil dan menyusui masih terkena perintah qadha’ puasa berdasarkan ayat,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).

3. Orang sakit dan musafir

Yang dimaksud orang sakit yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa adalah yang memiliki sakit yang berat yang sulit untuk puasa. Bahkan jika berpuasa malah dapat membinasakan diri, maka wajib tidak puasa, sebagaimana hal ini disinggung dalam Kifayah Al-Akhyar.

Adapun musafir yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa–sebagaimana yang dipilih dalam madzhab Syafi’i–adalah yang melakukan perjalanan jauh dan safarnya adalah safar yang mubah. Adapun jika safarnya adalah safar maksiat, maka tidak ada keringanan mengqashar shalat maupun keringanan untuk tidak puasa. Lihat pula penjelasan dalam Kifayah Al-Akhyar.

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Yang dimaksud dalam ayat ini adalah orang sakit yang masih bisa diharapkan sembuhnya dan musafir yang melakukan safar mubah. Ayat ini bermakna, siapa saja yang sakit di bulan Ramadhan, lantas tidak bisa menjalani puasa atau ia adalah seorang musafir, maka ia boleh tidak puasa jika ia mau. Lalu hendaklah ia puasa di hari lainnya setelah Ramadhan ketika tidak ada lagi uzur. Ia berpuasa sejumlah hari yang ia tidak berpuasa. Lihat At-Tadzhib karya Syaikh Musthafa Al-Bugha, hlm. 115.

Mengenai Wanita Haid

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari, no. 304; Muslim, no. 79).

Bagi wanita yang berhalangan untuk puasa karena haidh tersebut, ia punya kewajiban untuk mengqadha’ puasa di hari lain.

Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Aisyah menjawab,

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim, no. 335)

Namun bagaimana jika mendapati hanya flek saat puasa, apakah puasanya batal?

Ada kaedah dari Syaikh As-Sa’di dalam kitabnya Manhaj As-Salikin yang bisa menjawab hal ini. Akhir kesimpulannya seperti yang dirinci berikut ini.

1. Flek yang keluar di masa kebiasaan haidh sebelum darah haidh keluar, ditambah jika terasa nyeri, maka terhitung sebagai DARAH HAIDH.

2. Flek yang keluar di luar masa kebiasaan haidh, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH.

3. Flek yang keluar setelah darah haidh dan masih bersambung, maka dianggap DARAH HAIDH.

4. Flek yang keluar setelah suci (setelah darah haidh berhenti total), namun setelah beberapa hari keluar flek lagi, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH.

Kalau dianggap HAIDH, maka tidak boleh shalat dan tidak boleh puasa. Kalau menganggap bukan darah HAIDH, maka tetap melaksanakan perintah shalat dan puasa.

 

Disclaimer:

1. Kunci jawaban pada unggahan Ohgreat tidak mutlak kebenarannya

2. Unggahan ini bisa Adik-adik gunakan sebagai salah satu acuan dalam mengerjakan soal bukan sebagai acuan utama

3. Jawaban pada unggahan Ohgreat mungkin akan berbeda dengan pembahasan di sekolah atau penunjang lain

*** Agar tidak ketinggalan update berita berita menarik dan Pembahasan Soal terbaru lainnya yang ada di ohgreat.id. Jangan lewatkan dan dapatkan Berita berita Update lainnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *