ohgreat.id-Jawaban Aktivitas 9.4 Halaman 244 Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/SMK Kelas 10 Kurikulum Merdeka.
Kali ini, Ohgreat akan membahas materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/SMK Kelas 10 halaman 244. Bacaan ini bisa Adik-adik temukan pada buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/SMK Kelas 10 Kurikulum Merdeka Bab 9 Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari. Pembahasan berikut bisa Adik-adik simak untuk mencocokan dengan jawaban yang telah Ohgreat kerjakan sebelumnya. Jadi, silahkan kerjakan terlebih dahulu secara mandiri ya???
Aktivitas 9.4
1. Buatlah kelompok dengan anggota 2 – 3 orang anggota!
2. Tiap kelompok menentukan tema diskusi terkait al-kulliyatu al-khamsah dan mendiskusikannya
3. Tiap kelompok mempresentasikan hasil diskusinya di depan kelas
4. Secara bersama-sama membuat kesimpulan
Jawaban:
Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari adalah BAB 9 buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas X Semester 2 Kurikulum Merdeka.
Adapun materi BAB 9 Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari ini adalah:
A. Pengertian al-Kulliyatul al-Khamsah
B. Urutan al-Kulliyatu al-Khamsah
C. Macam-Macam al-Kulliyatu al-Khamsah
Setelah mempelajari BAB 9 ini, Selanjutnya peserta didik diharapkan mampu:
a. Meyakini bahwa al-kulliyatu al-khamsah merupakan lima prinsip dasar hukum Islam
b. Menumbuhkan sikap bijaksana dalam memecahkan masalah-masalah keagamaan (masa’il diniyyah)
c. Menumbuhkan kepekaan sosial di masyarakat
d. Menganalisis pengertian al-kulliyatu al-khamsah
e. Menganalisis macam-macam al-kulliyatu al-khamsah
f. Menganalisis penerapan al-kulliyatu al-khamsah
g. Menyajikan paparan tentang al-kulliyatu al-khamsah
Berikut adalah rangkuman BAB 9 Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari dalam buku PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA/SMK Semester 2 Kurikulum Merdeka:
a. Al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat).
b. Lima prinsip dasar hukum Islam yaitu menjaga agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu al-‘Aql), menjaga keturunan (hifzhu al-nasl), dan menjaga harta (hifzhu al-mal).
c. Agama merupakan pokok dari segala alasan mengapa manusia hidup di dunia ini. Oleh karenanya, menjaga agama lebih diutamakan sebelum menjaga hal-hal lain.
d. Islam memberi peringatan yang sangat tegas terhadap semua perbuatan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang
e. Akal merupakan karunia agung dari Allah Swt, karenanya harus dijaga (hifzhu al-’aql)
f. Salah satu tujuan agama adalah untuk memelihara keturunan, sehingga Islam melarang perzinaan dan menganjurkan pernikahan
g. Melalui kepemilikan harta, seseorang bisa bertahan hidup atau pun hidup layak dan dapat melakukan ibadah dengan tenang, maka dari itu, Islam sangat memperhatikan masalah harta benda.
h. Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu min nahiyati al-wujud (memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaannya), dan min nahiyati al-‘adam (mencegah sesuatu yang menyebabkan ketiadaannya)
Itulah rangkuman atau ringkasan materi BAB 9 Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari. Semoga bermanfaat.
Disclaimer:
1. Kunci jawaban pada unggahan Ohgreat tidak mutlak kebenarannya
2. Unggahan ini bisa Adik-adik gunakan sebagai salah satu acuan dalam mengerjakan soal bukan sebagai acuan utama
3. Jawaban pada unggahan Ohgreat mungkin akan berbeda dengan pembahasan di sekolah atau penunjang lain
*** Agar tidak ketinggalan update berita berita menarik dan Pembahasan Soal terbaru lainnya yang ada di ohgreat.id. Jangan lewatkan dan dapatkan Berita berita Update lainnya.***