Jawaban Aktivitas 6.9 halaman 159 Bacalah Q.S. an-Nur/24: 2 secara tartil Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA Kelas 10 Kurikulum Merdeka

ohgreat.id-Jawaban Aktivitas 6.9 halaman 159 Bacalah Q.S. an-Nur/24: 2 secara tartil Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA Kelas 10 Kurikulum Merdeka.

Kali ini, Ohgreat akan membahas materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA Kelas 10 halaman 159. Bacaan ini bisa Adik-adik temukan pada buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA Kelas 10 Kurikulum Merdeka Bab 6 Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia. Pembahasan berikut bisa Adik-adik simak untuk mencocokan dengan jawaban yang telah Ohgreat kerjakan sebelumnya. Jadi, silahkan kerjakan terlebih dahulu secara mandiri ya???

Aktivitas 6.9

1. Bagilah kelas menjadi beberapa kelompok!

2. Pada setiap kelompok harus terdapat minimal 1-2 orang yang sudah bagus bacaan Al-Qur’annya.

3. Bacalah Q.S. an-Nur/24: 2 secara tartil bersama-sama!

4. Teman yang kualitas bacaannya lebih baik, membimbing dan membantu mentahsin bacaan anggota kelompok lainnya secara bergantian!

Jawaban:

Baca Al-Qur’an dengan Tartil

Ali bin Abi Thalib dalam Syarh Mandhumah al Jazariyah, tartil adalah mentajwidkan huruf-hurufnya dan mengetahui tempat berhentinya. Lalu, menurut Abu Ishaq dalam Lisan al Arab, tartil adalah membaca dengan jelas. Hal ini tidak bisa kita lakukan jika membaca terburu-buru. Membaca Al Qur’an dengan jelas hanya bisa jika menyebut semua huruf, dan memenuhi cara pembacaan huruf dengan benar.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan membaca Al-Qur[an dengan tartil. Selain itu, dalam ayat Al Qur’an sendiri membaca dengan tartil juga Allah anjurkan. Dalam Al Qur’an surat al Muzammil: 4 berbunyi, “Dan bacalah Al Qur’an itu dengan tartil.”

Inti dari membaca dengan tartil adalah membaca dengan pelan-pelan, jelas setiap hurufnya, tanpa berlebihan, demikian dikutip dari Kitab al Adab as Syalhub.

Surat An-Nur Ayat 2

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Arab-Latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had ‘ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn

Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Tafsir as-Sa’di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, pakar tafsir abad 14 H

2. ini adalah mengenai pelaku zina lelaki dan perempuan yang lajang. Yaitu mereka berdua dipukul sebanyak seratus kali pukulan. Adapun orang yang pernah melewati masa pernikahan (lelaki atau wanita), menurut petunjuk kandungan Sunnah yang shahih juga popular, hukumannya yaitu rajam.

Allah melarang kita terpengaruh dalam rasa iba kepada mereka berdua di dalam menegakkan agama Allah, yang akan menghambat kita menjalankan hukuman pidana atas mereka berdua, baik rasa kasihan alami atau karena ada jalinan kekerabatan, persahabatan atau hubungan lainnya (dengan tertuduh). Hanya keimananlah yang dapat melenyapkan perasaan yang menghalangi pelaksanaan hukum Allah itu. Rasa sayang kepadanya yang hakiki itu adalah dengan menegakkan hukum kepadanya. Kita ini, kendatipun merasa kasihan kepadanya lantaran terjadinya takdir semacam itu kepadanya, namun kita tidak boleh mengungkapkan belas kasih kepadanya dari sisi ini.
Allah memerintahkan supaya proses penegakan hukum dua orang pezina itu dihadiri oleh “sekumpulan orang-orang,” Mukmin. Supaya diketahui oleh khalayak dan terpenuhilah sasaran untuk menghinakan (pelaku) dan menciptakan suasana kehati-hatian (dari tindakan itu), dan hendaklah mereka benar-benar menyaksikannya secara nyata. Sesungguhnya, menyaksikan pelaksanaan hukum syariat secara langsung termasuk faktor yang berpotensi menguatkan ilmu dan meresapkan pemahaman, serta akan mendekatkan kepada kebenaran, tidak ditambah-tambah ataupun di kurangi. Wallahu’alam.

 

 

Disclaimer:

1. Kunci jawaban pada unggahan Ohgreat tidak mutlak kebenarannya

2. Unggahan ini bisa Adik-adik gunakan sebagai salah satu acuan dalam mengerjakan soal bukan sebagai acuan utama

3. Jawaban pada unggahan Ohgreat mungkin akan berbeda dengan pembahasan di sekolah atau penunjang lain

*** Agar tidak ketinggalan update berita berita menarik dan Pembahasan Soal terbaru lainnya yang ada di ohgreat.id. Jangan lewatkan dan dapatkan Berita berita Update lainnya.***

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *