ohgreat.id-Jawaban Aktivitas 4 Halaman 237 Transaksi Jual Beli Online Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas 8 Kurikulum Merdeka.
Kali ini, Ohgreat akan membahas materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas 8 halaman 237. Bacaan ini bisa Adik-adik temukan pada buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas 8 Kurikulum Merdeka Bab 9 Menjadi Pribadi yang Dapat Dipercaya serta Terhindar dari Riba dalam Jual Beli dan Hutang Piutang. Pembahasan berikut bisa Adik-adik simak untuk mencocokan dengan jawaban yang telah Ohgreat kerjakan sebelumnya. Jadi, silahkan kerjakan terlebih dahulu secara mandiri ya???
Menjadi Pribadi yang Dapat Dipercaya serta Terhindar dari Riba dalam Jual Beli dan Hutang Piutang
Aktivitas 4
Apakah kalian pernah melakukan transaksi jual beli online?
Diskusikan secara berkelompok, apakah pengalaman transaksi jual beli online yang kalian alami sudah sesuai dengan rukun dan syarat dalam jual beli?
Jawaban:
Saya Pribadi Pernah.
Di Zaman sekarang ini, zaman canggih zaman globalisasi sudah mulai dimudahkan segala sesuatunya. Penggunaan pembelian secara online ini meningkat semenjak adanya virus corona yang mengharuskan setiap individu untuk berdiam diri di rumah. Maka solusi ialah membuat platform atau aplikasi digital terutama untuk pembelian barang.
Sehingga dengan adanya platform atau aplikasi digital ini memudahkan pembelian yang Penjual dan pembeli lakukan dari rumah. Namun harus diketahui bahwa platform atau aplikasi digital ini mempunyai kelebihan dan kekurangannya sendiri.
Pengalaman Saya melakukan transaksi jual beli online sudah sesuai dengan rukun dan syarat dalam jual beli.
Syarat Jual Beli Online
1. Penjual harus melampirkan foto produk.
2. Menyertakan spesifikasi secara lengkap.
3. Menyediakan garansi jika ada kecacatan.
Syarat Jual Beli dalam Islam
1. Penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan sadar dan ridha.
2. Penjual dan pembeli dalam keadaan cakap, sadar, dan dewasa
3. Adanya akad alias kesepakatan jual beli kedua belah pihak.
4. Barang yang diperjual belikan adalah dimiliki sepenuhnya oleh penjual.
5. Objek yang diperjual belikan bukanlah barang yang terlarang atau haram.
6. Harga jual beli itu harus jelas.
Disclaimer:
1. Kunci jawaban pada unggahan Ohgreat tidak mutlak kebenarannya
2. Unggahan ini bisa Adik-adik gunakan sebagai salah satu acuan dalam mengerjakan soal bukan sebagai acuan utama
3. Jawaban pada unggahan Ohgreat mungkin akan berbeda dengan pembahasan di sekolah atau penunjang lain
*** Agar tidak ketinggalan update berita berita menarik dan Pembahasan Soal terbaru lainnya yang ada di ohgreat.id. Jangan lewatkan dan dapatkan Berita berita Update lainnya.***