ohgreat.id-Jawaban Aktivitas 4.6 halaman 113 Asuransi syariah Bank Syariah dan Koperasi Syariah Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA Kelas 10 Kurikulum Merdeka.
Kali ini, Ohgreat akan membahas materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA Kelas 10 halaman 113. Bacaan ini bisa Adik-adik temukan pada buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA Kelas 10 Kurikulum Merdeka Bab 4 Asuransi, Bank dan Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah. Pembahasan berikut bisa Adik-adik simak untuk mencocokan dengan jawaban yang telah Ohgreat kerjakan sebelumnya. Jadi, silahkan kerjakan terlebih dahulu secara mandiri ya???
Aktivitas 4.6
1. Bagilah kelas menjadi tiga kelompok. Tentukan satu orang yang akan bertindak sebagai Tim Ahli, yang merupakan peserta didik yang paling expert pada tiap kelompok.
2. Kelompok 1 bertugas untuk membahas materi asuransi syariah
Jawaban:
Asuransi syariah
Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).
Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Namun pada kesempatan kali ini yuk kita ketahui lebih lanjut mengenai keunggulan asuransi syariah:
1) Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami
Hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dimana pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
2) Transparansi pengelolaan dana pemegang polis
Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.
3) Pembagian keuntungan hasil investasi
Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.
4) Kepemilikan dana
Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.
5) Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’
Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.
6) Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting
Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.
Untuk produk asuransi syariah, saat ini yang tersedia sangat beragam dan jenisnya hampir sama dengan yang biasa Sobat Sikapi temukan di asuransi konvensional. Secara umum, produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1) Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.
2) Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.
3. Kelompok 2 bertugas untuk membahas materi bank syariah
Jawaban:
Pengertian bank syariah
Berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam. Prinsip syariah Islam yang dimaksud mencakup dengan prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Selain itu, Undang Undang Perbankan Syariah juga memberi amanah kepada bank syariah untuk selalu menjalankan fungsi sosial sekaligus menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal. Lembaga baitul mal yaitu sebuah lembaga yang menerima dana berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
Penanggung jawab bank syariah
Dalam pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menerapkan tata kelola yang sama dengan bank konvensional, yaitu dengan menjalankan prinsip kehati-hatian dan juga memastikan tata kelola berjalan dengan baik. Meskipun begitu, tata kelola dan pengawasan tetap mendapatkan penyesuaian dengan prinsip-prinsip yang jadi pedoman oleh sistem perbankan syariah.
Secara hakikatnya, bank syariah merupakan lembaga yang menawarkan produk perbankan sesuai dengan prinsip syariah Islam. Lembaga perbankan syariah harus mematuhi pada prinsip syariah Islam yang sudah ditetapkan. Pasalnya, prinsip syariah dalam lembaga perbankan ini jadi hal yang cukup fundamental, mengingat eksistensi dari bank syariah sendiri didasari oleh prinsip syariah Islam tersebut.
Tetap teguh dalam menjalankan aktivitas perbankan pada prinsip syariah juga dipandang sebagai sisi kekuatan dari bank syariah. Untuk menjaga konsistensi dalam menjalankan aktivitas perbankan berdasarkan prinsip syariah islam, bank syariah juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional dari Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Perihal pengawasan tersebut dijelaskan melalui Undang Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Dalam Undang Undang tersebut terdapat pernyataan pemberian kewenangan kepada MUI melalui DSN-MUI untuk menerbitkan fatwa kesesuaian syariah terhadap suatu produk perbankan. Ketetapan tersebut juga didukung oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menegaskan bahwa seluruh produk perbankan syariah hanya boleh ditawarkan kepada masyarakat setelah bank mendapat fatwa dari DSN-MUI dan memperoleh izin dari OJK.
Jenis bank syariah
Perlu diketahui bahwa secara umum terdapat dua bentuk usaha dari bank syariah itu sendiri. Pertama adalah bank umum syariah dan yang kedua adalah bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Kedua jenis usaha bank syariah tersebut memiliki fungsi dasar yang sama dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Namun ada perbedaan dalam sistem operasi yang ditawarkan kepada nasabah.
1) Fungsi sosial
Fungsi sosial merupakan aspek pertama yang memperlihatkan perbedaan antara bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah secara signifikan. Dalam pelaksanaan aktivitas perbankan syariah, bank umum syariah dapat menjalankan fungsi sosial sebagai lembaga baitul mal. Dalam hal ini adalah penerimaan dana yang bersumber dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya. Dana yang diterima tersebut nantinya bisa disalurkan kepada organisasi pengelola zakat untuk keperluan sosial. Sedangkan bank pembiayaan rakyat syariah tidak memiliki fungsi sosial tersebut.
2) Penghimpunan dana
Dalam sistem penghimpunan dana, bank umum syariah diperbolehkan untuk menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf berbentuk uang. Wakaf uang yang diterima tersebut akan disalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). Sedangkan untuk bank pembiayaan rakyat syariah, bank hanya bisa melakukan penghimpunan dana nasabah melalui rekening bank pembiayaan rakyat syariah.
3) Penyaluran dana
Bank pembiayaan rakyat syariah hanya bisa menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil dan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah yang didasari oleh akad ijarah. Selain itu pembiayaan yang boleh dilakukan oleh bank pembiayaan rakyat syariah juga bisa dilakukan dengan cara sewa beli serta pengambil alihan utang berdasarkan akad hawalah.
Untuk produk perbankan sendiri, bank pembiayaan rakyat syariah menawarkan simpanan berupa tabungan dan juga investasi dalam bentuk deposito. Manfaat yang bisa dirasakan oleh nasabah harus didapatkan melalui akad wadi’ah dan mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Istilah-istilah dalam bank syariah
Dalam aktivitas perbankan syariah, terdapat beberapa kosakata atau istilah yang berbeda digunakan oleh bank syariah jika dibandingkan dengan bank konvensional. Agar memahami maksud dan fungsi bank syariah lebih baik, berikut adalah istilah yang akan sering Anda temui sebagai seorang nasabah.
1) Pembiayaan
Dalam aktivitas perbankan secara umum, mungkin Anda mengenal kata kredit. Namun untuk aktivitas bank syariah, hal tersebut dikenal dengan istilah pembiayaan. Meskipun begitu, tidak hanya sekadar perbedaan nama saja. Pembiayaan merupakan salah satu program dari bank syariah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam penyediaan dana dan/atau barang serta fasilitas lain.
Dalam hal ini proses pembiayaan juga harus dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Segala bentuk pembiayaan di bank syariah harus merujuk pada akad yang telah dikeluarkan fatwanya oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) atau Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN MUI.
2) Ujroh
Dalam perjanjian pembiayaan, sebagai nasabah bank syariah Anda juga perlu memperhatikan kata ujroh. Istilah ini memiliki makna yang berarti sebuah persetujuan atas nilai atau harga sewa yang harus dibayarkan oleh penerima manfaat pembiayaan terkait penggunaan manfaat atas obyek pembiayaan. Ketentuan besaran nilai yang dibayarkan perlu ditetapkan melalui akad yang disepakati oleh kedua belah pihak.
3) Akad
Sebagai nasabah bank syariah, Anda akan sering menemukan istilah akad dalam berbagai fasilitas atau produk perbankan yang digunakan. Istilah satu ini memiliki arti yang mengacu pada kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis antara bank dan nasabah atau pihak lain. Dalam kesepakatan tersebut dimuat juga informasi mengenai hak dan kewajiban, standar operasional, serta persyaratan yang disepakati sesuai dengan prinsip syariah dan hukum yang berlaku.
Mengacu pada OJK, terdapat 9 akad yang ada dalam setiap transaksi perbankan syariah. Kesembilan akad tersebut antara lain adalah
a. Wadi’ah
b. Mudharabah
c. Musyarakah
d. Murabahah
e. Salam
f. Istina’
g. Ijarah
h. Ijarah muntahiyah bit tamlik
i. Qardh
4. Kelompok 3 bertugas untuk membahas koperasi syariah
Jawaban:
Pengertian Koperasi Syariah
Apa yang dimaksud dengan koperasi syariah? Pengertian koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah Islam, yaitu Al-quran dan Assunah.
Secara umum, koperasi ini merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Semua unit usaha, produk, dan operasional koperasi ini dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Dengan begitu, di dalam operasional koperasi ini tidak akan ditemukan unsur-unsur riba, masyir, dan ghara. Selain itu, badan usaha ini juga tidak diperkenankan untuk melakukan berbagai transaksi derivatif seperti halnya lembaga keuangan syariah lainnya.
Tujuan koperasi syariah adalah untuk membantu meningkatkan para anggotanya dan juga kesejahteraan masyarakat secara umum, serta membangun perekonomian Indonesia sesuai prinsip-prinsip Islam.
Koperasi Syariah Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa itu koperasi syariah, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:
1) Ahmad Ifham
Ahmad Ifham (2010), pengertian koperasi syariah adalah usaha koperasi yang meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak mengandung riba.
2) Soemitra
Menurut Soemitra (2009), arti koperasi syariah adalah suatu lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan sistem bagi hasil, guna menumbuh-kembangkan usaha mikro dan kecil anggotanya sehingga mampu mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
3) Nur S. Buchori
Menurut Nur S. Buchori (2008), pengertian koperasi syariahh adalah jenis koperasi yang mensejahterakan ekonomi para anggotanya sesuai norma dan moral Islam dan berguna untuk menciptakan persaudaraan dan keadilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
4) Kementrian Koperasi UKM
Menurut Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1, koperasi syariah adalah suatu bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, simpanan, sesuai dengan pola bagi hasil (Syariah), dan investasi.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
Jenis koperasi ini memiliki fungsi tertentu yang tidak ditemukan pada jenis koperasi lainnya. Adapun beberapa fungsi koperasi syariah adalah sebagai berikut:
1) Membangun dan mengembangkan segala potensi yang ada pada setiap anggotanya secara khusus, serta meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat secara umum.
2) Memperbaiki atau meningkatkan kualitas sumber daya manusia para anggota agar lebih amanah, profesional, konsisten, dan konsekuen, dalam menjalankan prinsip-prinsip ekonomi dan syarah Islam.
3) Berupaya mewujudkan dan meningkatkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas demokrasi dan kekeluargaan.
4) Menjadi sebuah wadah atau mediator yang menghubungkan penyandang dana dengan pengguna dana sehingga pemanfaatan harta lebih optimal.
5) Berusaha untuk memperkuat setiap anggota koperasi sehingga saling bekerjasama dalam melakukan kontrol terhadap operasional koperasi.
6) Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi para anggota dan masyarakat luas.
7) Membantu menumbuhkan dan mengembangkan berbagai usaha produktif para anggota koperasi.
Prinsip Koperasi Syariah
Dalam menjanlankan usahanya, koperasi ini memiliki beberapa prinsip yang sesuai dengan konsep syariah. Adapun beberapa prinsip koperasi syariah adalah sebagai berikut:
1) Kekayaan merupakan amanah dari Allah swt dan tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh siapapun secara mutlak.
2) Setiap manusia berhak dan diberi kebebasan untuk bermu’amalah selama hal tersebut sesuai dengan ketentuan syariah.
3) Umat manusia adalah khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi ini.
4) Menjunjung tinggi keadilan, serta menolak semua yang berhubungan dengan ribawi dan pemusatan sumber ekonomi pada sekelompok orang.
Landasan Koperasi Syariah
Koperasi ini memiliki landasan tertentu dalam melakukan kegiatan usahanya, yaitu:
1) Berlandaskan syariah Islam, yaitu Al-quram dan Assunah secara tolong-menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
2) Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
3) Berlandaskan azas kekeluargaan dan kepentingan bersama.
Syarat Usaha Koperasi Syariah
Dalam proses operasionalnya, koperasi ini harus memenuhi beberapa syarat tertentu yang telah ditetapkan, diantaranya adalah:
1) Semua kegiatan di dalam koperasi ini merupakan kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, dan menguntungkan dengan sistem bagi hasil.
2) Koperasi ini harus menjalankan fungsi dan perannya sebagai badan usaha sebagaimana disebutkan dalam sertifikasi usaha koperasi.
3) Setiap usaha yang dijalankan oleh koperasi ini harus mengacu pada fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4) Setiap usaha yang dijalankan oleh koperasi ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5. Masing-masing Tim Ahli kemudian berkumpul untuk menggabungkan pemahaman terhadap semua materi dari tiap-tiap kelompok
6. Setelah semua tim ahli dirasa cukup dalam mengintegrasikan semua materi, kemudian kembali ke masing-masing kelompok, kemudian menjelaskan semua materi kepada kelompok
7. Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusinya di depan kelas
Disclaimer:
1. Kunci jawaban pada unggahan Ohgreat tidak mutlak kebenarannya
2. Unggahan ini bisa Adik-adik gunakan sebagai salah satu acuan dalam mengerjakan soal bukan sebagai acuan utama
3. Jawaban pada unggahan Ohgreat mungkin akan berbeda dengan pembahasan di sekolah atau penunjang lain
*** Agar tidak ketinggalan update berita berita menarik dan Pembahasan Soal terbaru lainnya yang ada di ohgreat.id. Jangan lewatkan dan dapatkan Berita berita Update lainnya.***