ohgreat.id – Jadwal Akhir Tahun Ajaran 2025/2026 Jawa Tengah Resmi 19-20 Juni 2026. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan jadwal akhir tahun ajaran 2025/2026 melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026. Dalam ketentuan terbaru tersebut, akhir tahun ajaran bagi sekolah yang menerapkan lima hari sekolah ditetapkan pada Jumat, 19 Juni 2026. Sementara untuk sekolah dengan enam hari sekolah, akhir tahun ajaran jatuh pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Penetapan ini menjadi pedoman bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta di Jawa Tengah untuk menyusun program kegiatan dan evaluasi pembelajaran menjelang akhir tahun ajaran. Sekolah juga dapat menyesuaikan jadwal pembagian rapor dan persiapan pelaksanaan ujian akhir tahun ajaran dengan kepastian tanggal ini.
Selain menetapkan akhir tahun ajaran, peraturan ini juga mengatur ketentuan tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran dalam rangka pemenuhan jumlah waktu belajar efektif. Pelaksanaannya tetap mengikuti peraturan perundangan yang berlaku serta kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai kewenangan yang telah ditetapkan. Ketentuan ini penting agar setiap satuan pendidikan tetap menjalankan pembelajaran sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Dalam situasi tertentu seperti kondisi kedaruratan, penyelenggaraan pembelajaran akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Apabila kondisi kedaruratan terjadi pada satuan pendidikan tertentu namun tidak diatur secara khusus oleh pemerintah, maka satuan pendidikan diperbolehkan untuk menyelenggarakan pembelajaran menggunakan metode daring atau penugasan kepada siswa sebagai bentuk adaptasi proses belajar mengajar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah juga menegaskan bahwa peraturan ini berlaku untuk semua satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta di seluruh Jawa Tengah. Kepala satuan pendidikan diwajibkan untuk menyusun program kegiatan di sekolah masing-masing berdasarkan ketentuan dalam pedoman ini, sehingga pelaksanaan pendidikan di sekolah berjalan sesuai perencanaan yang telah disusun secara tertib dan terukur.
Selain untuk sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan, pedoman ini juga dapat dijadikan sebagai rujukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan kalender pendidikan di wilayah masing-masing. Hal ini dilakukan agar tercipta keselarasan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pembelajaran di seluruh wilayah Jawa Tengah, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 ini secara resmi mencabut peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 420/04888 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025. Dengan demikian, peraturan lama dinyatakan tidak berlaku, dan sekolah di Jawa Tengah kini menggunakan peraturan terbaru sebagai acuan resmi dalam pelaksanaan kegiatan akademik.
Kepala satuan pendidikan di seluruh Jawa Tengah diimbau untuk segera menindaklanjuti peraturan ini dengan menetapkan kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 di sekolah masing-masing. Langkah ini penting agar seluruh perencanaan akademik, jadwal ujian, jadwal pembagian rapor, dan kegiatan sekolah lainnya dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Tengah.
Penetapan jadwal akhir tahun ajaran pada 19-20 Juni 2026 ini juga membantu sekolah dalam merencanakan libur akhir tahun ajaran dan persiapan awal tahun ajaran baru 2026/2027 mendatang. Hal ini akan mendukung kelancaran pelaksanaan program belajar mengajar di sekolah, termasuk perencanaan remedial, pengisian rapor digital, serta persiapan penerimaan murid baru yang membutuhkan jadwal yang terstruktur.
Melalui pedoman ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah berharap setiap sekolah dapat menjalankan kegiatan pembelajaran secara terukur dan disiplin waktu. Selain itu, sekolah juga dapat menyiapkan sistem pembelajaran adaptif untuk menghadapi kondisi darurat, seperti pembelajaran daring dan blended learning, agar hak peserta didik dalam memperoleh pendidikan tetap terpenuhi.
Penetapan kalender pendidikan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pendidikan di Jawa Tengah berjalan sesuai standar nasional pendidikan, selaras dengan kebijakan pendidikan nasional, dan mendukung tercapainya pendidikan yang berkualitas untuk seluruh peserta didik.
Dengan adanya pedoman kalender pendidikan terbaru ini, diharapkan semua pihak dapat mempersiapkan kegiatan belajar mengajar dengan baik menjelang akhir tahun ajaran 2025/2026 dan menyusun strategi pembelajaran secara efektif di setiap sekolah.