ohgreat.id – Perusahaan Swasta dan Koperasi. Perusahaan swasta merupakan badan usaha milik swasta (non-pemerintah) dan sepenuhnya dikelola oleh pihak swasta, termasuk dalam hal permodalan. Terdapat dua kategori utama perusahaan swasta, yaitu:
Daftar Isi
a) Perusahaan Swasta Nasional
Perusahaan swasta nasional meliputi:
-
Usaha Perseorangan (Proprietorship)
-
Firma (Partnership)
-
CV (Commanditaire Vennootschap / Limited Partnership)
-
NV (Naamloze Vennootschap / Perseroan Terbatas)
Keempat jenis usaha ini memiliki karakteristik dan ketentuan hukum tersendiri dalam pengelolaannya.
b) Perusahaan Swasta Asing
Perusahaan swasta asing mulai berkembang sejak masa Orde Baru dengan diterbitkannya:
-
Undang-Undang PMA No. 1 Tahun 1967
-
Undang-Undang PMDN No. 7 Tahun 1968
Awalnya, Perusahaan Modal Asing (PMA) berbentuk usaha bersama (joint venture), dengan komposisi saham sebagai berikut:
-
51% untuk perusahaan modal dalam negeri
-
49% (maksimal) untuk perusahaan modal asing
Kemudian, berdasarkan PP No. 17 Tahun 1992, PMA diperbolehkan menyetorkan modal hingga 100%.
3) Koperasi
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 1967, koperasi di Indonesia merupakan organisasi ekonomi kerakyatan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dan didasarkan pada prinsip kekeluargaan. Ketentuan ini diperbarui dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, yang menegaskan bahwa koperasi adalah kesatuan ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum.
Tujuan Koperasi
-
Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum
-
Berperan dalam pembangunan nasional menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Prinsip-Prinsip Koperasi
-
Keanggotaan bersifat sukarela
-
Penyelenggaraan dilakukan secara demokratis
-
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil berdasarkan kontribusi kinerja anggota
-
Mandiri
Fungsi dan Peran Koperasi
Koperasi memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia, antara lain:
-
(a) Membangun dan mengembangkan keterampilan serta kemampuan keuangan anggota dan masyarakat
-
(b) Berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas hidup manusia
-
(c) Memperkuat ekonomi rakyat sebagai dasar keberlanjutan ekonomi nasional
-
(d) Mengembangkan perekonomian nasional melalui asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi di Indonesia memiliki beberapa bentuk:
-
(a) Berdasarkan Hierarki Organisasi
-
Koperasi Primer: Beranggotakan individu dalam satu wilayah kerja
-
Pusat Koperasi: Beranggotakan koperasi primer di tingkat kabupaten/provinsi
-
Induk Koperasi: Beranggotakan beberapa pusat koperasi dan berada di ibu kota negara
-
-
(b) Berdasarkan Pengembangan Horizontal
-
Gabungan-gabungan koperasi, contohnya:
-
GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia)
-
GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia), dll.
-
-
-
(c) Berdasarkan Objek Kegiatan
-
Koperasi Produksi
-
Koperasi Simpan Pinjam
-
Koperasi Konsumen
-
Koperasi Serba Usaha
-