ohgreat.id – SPMB 2025: Jadwal Masuk Sekolah dan Persiapan Tahun Ajaran Baru di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan kebijakan penting terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan persiapan tahun ajaran baru 2025/2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Bab III Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 yang dirilis oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pasal 3 disebutkan bahwa seluruh satuan pendidikan dari jenjang SD, SMP, hingga SMA dan SMK, termasuk sekolah luar biasa (SLB) dan madrasah di bawah Kementerian Agama, diwajibkan menyelenggarakan proses penerimaan murid baru pada bulan Juni 2025. Kebijakan ini berlaku untuk SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, serta SMK/MAK.
Namun, apabila terdapat sekolah yang karena kondisi tertentu tidak dapat melaksanakan SPMB di bulan Juni, maka mereka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau lembaga pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses penerimaan murid baru tetap dalam koridor hukum dan administrasi yang tertib.
SPMB tidak bisa dilaksanakan secara sembarangan atau menyesuaikan keinginan sekolah semata. Dalam regulasi yang sama ditegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah. Hal ini untuk menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penerimaan peserta didik baru.
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan SPMB, Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, serta Dinas dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk menyusun pedoman pelaksanaan SPMB. Pedoman ini wajib merujuk pada ketentuan utama, yakni pelaksanaan pada bulan Juni, pengecualian dengan izin tertulis, serta kesesuaian terhadap regulasi pendidikan nasional.
Pedoman tersebut nantinya akan memuat rincian teknis mengenai jalur pendaftaran yang meliputi zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Selain itu, diatur juga prosedur pendaftaran daring maupun luring, persyaratan dokumen, waktu pelaksanaan, hingga pengumuman hasil seleksi. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan tidak terjadi kekacauan atau ketimpangan di lapangan yang dapat merugikan siswa maupun sekolah.
Sementara itu, selain urusan penerimaan peserta didik baru, pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya kesiapan satuan pendidikan menjelang tahun ajaran baru. Dalam pasal 4 Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 disebutkan bahwa seluruh perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah rampung paling lambat tanggal 13 Juli 2025. Tanggal ini dipilih karena berdekatan dengan hari pertama masuk sekolah.
Artinya, sebelum peserta didik kembali ke sekolah pada pertengahan Juli 2025, seluruh sistem pembelajaran dan administrasi di sekolah sudah harus siap. Hal ini penting agar kegiatan belajar mengajar bisa langsung berjalan sejak hari pertama tanpa kendala teknis atau kekosongan jadwal.
Tidak hanya itu, kepala satuan pendidikan juga diwajibkan untuk menyusun program tahunan sekolah yang menjadi landasan seluruh kegiatan akademik dan non-akademik sepanjang tahun ajaran 2025/2026. Program ini harus selesai selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2025, jauh sebelum siswa masuk sekolah.
Program tahunan tersebut mencakup rencana pembelajaran, penjadwalan evaluasi (seperti penilaian tengah semester dan penilaian akhir semester), hingga kegiatan ekstrakurikuler yang menunjang pengembangan minat dan bakat siswa. Dengan program yang tertata sejak awal, sekolah dapat menjalankan sistem pendidikan secara konsisten dan terarah.
Dinas Pendidikan Jawa Tengah berharap agar semua satuan pendidikan serius menyiapkan dokumen-dokumen tersebut tepat waktu. Hal ini tidak hanya membantu kelancaran operasional sekolah, tetapi juga memberikan kenyamanan kepada siswa dan orang tua dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Dalam rangka mendukung kelancaran implementasi kalender pendidikan, sekolah-sekolah diimbau untuk melakukan rapat kerja guru lebih awal guna membahas alokasi tugas, pembagian kelas, pemetaan kemampuan siswa, serta penyusunan rencana kegiatan pembelajaran berbasis Kurikulum Nasional yang berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026.
Selain aspek administratif, sekolah juga diminta memeriksa kesiapan fisik ruang belajar, sarana laboratorium, perpustakaan, serta peralatan pembelajaran digital. Dengan kesiapan yang matang, proses pembelajaran akan berjalan efektif dan mampu mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagi orang tua atau wali murid, informasi resmi mengenai jadwal dan prosedur SPMB 2025 ini sangat penting untuk diperhatikan. Mereka diimbau untuk tidak terpengaruh informasi hoaks atau tidak resmi yang dapat menyesatkan dan berdampak pada proses pendaftaran anak. Segala informasi yang valid hanya bersumber dari sekolah tujuan atau situs resmi Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama masing-masing wilayah.
Orang tua juga disarankan untuk segera menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat domisili (jika diperlukan), serta berkas pendukung lainnya tergantung jalur pendaftaran yang diambil. Kesiapan sejak awal akan memudahkan proses verifikasi dan memperkecil kemungkinan terjadinya penolakan atau kesalahan administratif.
Dalam konteks ini, proses SPMB 2025 tidak hanya menjadi momentum masuk sekolah baru, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pendidikan yang ditata dengan rapi, terencana, dan berpihak pada pemerataan akses pendidikan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan semua anak usia sekolah mendapatkan hak pendidikan secara layak dan adil sesuai dengan prinsip wajib belajar.
Dengan seluruh tahapan penerimaan dan persiapan sekolah yang telah ditetapkan, diharapkan seluruh pihak—dari sekolah, guru, orang tua, hingga instansi pemerintah—dapat berkolaborasi untuk menyukseskan pelaksanaan tahun ajaran baru 2025/2026.