Jawaban Aktivitas 1.7 halaman 14 Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas 7 Kurikulum Merdeka

ohgreat.id-Jawaban Aktivitas 1.7 halaman 14 Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas 7 Kurikulum Merdeka.

Kali ini, Ohgreat akan membahas materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas 7 halaman 14. Bacaan ini bisa Adik-adik temukan pada buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas 7 Kurikulum Merdeka Bab 1 Al-Qur’an dan Sunah sebagai Pedoman Hidup. Selanjutnya pembahasan berikut bisa Adik-adik simak untuk mencocokan dengan jawaban yang telah Ohgreat kerjakan sebelumnya. Jadi, silahkan kerjakan terlebih dahulu secara mandiri ya???

Aktivitas 1.7

Cari dan diskusikan contoh fungsi hadis terhadap Al-Qur’an. Tugas dikerjakan secara berkelompok, kemudian disajikan di kelas!

Jawaban:

Contoh fungsi hadis terhadap Al-Qur’an

1. Penjelasan nabi Muhammad SAW mengenai hukum pencurian.

Dalam Al Quran, Allah memerintahkan hukuman bagi seorang pencuri dengan memotong tangannya.

Hadits dari Aisyah

عَنْ عَائِشَةَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ ص قَالَ: لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ اِلاَّ فِى رُبُعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِدًا. مسلم

Dari ‘Aisyah, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Tidak dipotong tangan pencuri kecuali pada pencurian senilai seperempat dinar atau lebih”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1312]

2. Dalam al-qur’an surat al-baqoroh ayat 43, Allah memerintahkan sholat, namun tidak ada penjelasan bagaimana cara sholat itu

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.

Dalam al-hadits menjelaskan bagaimana cara sholat itu. Dalam hadits riwayat Bukhori, yang artinya : “Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat”.

3. Tentang zakat

Dalam al-qur’an hanya menyebutkan zakat begitu saja. Dalam al-hadits wujud zakat  seperti zakat fitrah, zakat mal, zakat penghasilan, dan bagaimana ukurannya juga sudah ada dalam al-hadits semuanya secara lengkap

Penjelasanan:

Fungsi Hadits

Dalam uraian tentang Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa sebagian besar ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an adalah dalam bentuk garis besar yang secara amaliyah belum dapat dilaksanakan tanpa penjelasan dari hadits. Dengan demikian fungsi hadits yang utama adalah untuk menjelaskan Al-Qur’an. Hal ini telah sesuai dengan penjelasan Allah dalam surat An-Nahl :64

وَمَآ أَنزَلْنَا عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ إِلَّا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ ٱلَّذِى ٱخْتَلَفُوا۟ فِيهِ ۙ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

Artinya: Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu.

Dengan demikian bila Al-Qur’an sebagai sumber asli bagi hukum fiqh, maka Hadits sebagai bayani.

Dalam kedudukannya sebagai bayani dalam hubungannya dengan Al-Qur’an, ia menjalankan fungsi senagai berikut :

1. Menguatkan dan mengaskan hukum-hukum yang tersebut dalam Al-Qur’an atau disebut fungsi ta’kid dan taqrir. Dalam bentuk ini Hadits hanya seperti mengulangi apa-apa yang tersebut dalam Al-Qur’an. Umpanya Firman Allah dalam surat Al-Baqarah :110 yang artinya :

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“ Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat “ ayat itu dikuatkan oleh sabda Nabi yang artinya :

“ Islam itu didirikan dengan lima pondasi : kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat.

2. Memberikan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an dalam hal

3. Menjelaskan arti yang masih samar dalam Al-Qur’an

4. Merinci apa-apa yang dalam Al-Qur’an sebutkan secari garis besar.

5. Membatasi apa-apa yang dalam Al-Qur’an sebutkan secara umum

6. Memperluas maksud dari sesuatu yang tersebut dalam Al-Qur’an

Hadits itu pada hakikatnya adalah penjelasan terhadap apa yang ada dalam Al-Qur’an atau memperluas apa yang Al-Qur’an sebutkan secara terbatas. Umpamanya Allah SWT mengharamkan memakan bangkai, darah, dan daging babi.  Selanjutnya Larangan Nabi ini menurut lahirnya dapat dikatakan sebagai hukum baru yang Nabi tetapkan, karena memang apa yang Nabi haramkan secara jelas tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Tetapi kalau kita pahami lebih lanjut larangan Nabi itu hanyalah sebagai penjelasan terhadap larangan Al-Qur’anlah memakan sesuatu yang kotor.

 

 

Disclaimer:

1. Kunci jawaban pada unggahan Ohgreat tidak mutlak kebenarannya

2. Unggahan ini bisa Adik-adik gunakan sebagai salah satu acuan dalam mengerjakan soal bukan sebagai acuan utama

3. Jawaban pada unggahan Ohgreat mungkin akan berbeda dengan pembahasan di sekolah atau penunjang lain

*** Agar tidak ketinggalan update berita berita menarik dan Pembahasan Soal terbaru lainnya yang ada di ohgreat.id. Selanjutnya jangan lewatkan dan dapatkan Berita berita Update lainnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *