Jawaban Aktivitas 6.1 halaman 149 Pesan Moral Dari Gambar Berkaitan Dengan Perintah Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA Kelas 10 Kurikulum Merdeka

ohgreat.id-Jawaban Aktivitas 6.1 halaman 149 Pesan Moral Dari Gambar Berkaitan Dengan Perintah Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA Kelas 10 Kurikulum Merdeka.

Kali ini, Ohgreat akan membahas materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA Kelas 10 halaman 149. Bacaan ini bisa Adik-adik temukan pada buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA Kelas 10 Kurikulum Merdeka Bab 6 Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia.. Pembahasan berikut bisa Adik-adik simak untuk mencocokan dengan jawaban yang telah Ohgreat kerjakan sebelumnya. Jadi, silahkan kerjakan terlebih dahulu secara mandiri ya???

Aktivitas 6.1

Cermatilah gambar berikut ini! Lalu tuliskanlah pesan moral dari masing-masing gambar! Berikan kesimpulan mengenai keterkaitan antara gambar-gambar tersebut dengan perintah untuk menjauhi pergaulan bebas dan perbuatan zina!

Jawaban:

Gambar 6.1 Suasana akad nikah pengantin muslim

Pesan moral:

1. Jika pasangan memutuskan untuk menikah, maka hubungan mereka sah secara hukum dan agama.

2. Mereka juga menghindari perbuatan zina antara lawan jenis.

3. Pernikahan mengikat dan menghalalkan hubungan suami dan istri.

Keutamaan menikah adalah untuk menyempurnakan separuh agama dan kita tinggal menjaga diri dari separuhnya lagi.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625)

Manfaat Menikah

a. Menikah akan membuat seseorang lebih merasakan ketenangan.

b. Jangan khawatir, Allah yang akan mencukupkan rizki

c. Orang yang menikah berarti menjalankan sunnah para Rasul

d. Menikah lebih akan menjaga kemaluan dan menundukkan pandangan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah[1], maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400).

Gambar 6.2 Suasana penggerebekan/razia pasangan yang tidak menikah

Pesan moral:

1. Jangan sampai terjerumus dalam pergaulan bebas, karena akan merugikan kita sendiri.

2. Pasangan yang tidak menikah, maka mereka tidak memiliki hubungan yang sah secara hukum dan agama, maka wajar mereka digerebek.

3. Jauhilah pergaulan bebas dan zina.

Seorang muslim itu tidak akan melakukan maksiat kecuali setelah tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal. Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal sehingga berbuat zina adalah sebuah dosa yang lebih besar daripada dosa zina itu sendiri.

Berzina merupakan salah satu perbuatan yang keji. Allah SWT sangat mengutuk adanya perzinaan. Dengan zina akan melalaikan kewajiban sebagai muslim dan menjadi saudara syaitan. Larangan berzina telah  Allah jelaskan dalam banyak ayat Al Qur’an. Diantara nya pada Surah Al Isra’ ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Arab-Latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Cara menjauhi pergaulan bebas dan perbuatan zina

a. Menjaga Pandangan

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah SWT melarang semua hamba-Nya melakukan, mendekati, dan melakukan segala hal yang menjadi penyebab dan faktor pendorong terjadinya zina.

Oleh karena itu, umat Muslim harus menjaga pandangan dari hal-hal yang dapat memicu perzinaan. Menjaga pandangan yang dimaksud adalah pandangan kepada lawan jenis.

Sebagaimana dikatakan dalam hadis berikut:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaknya mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat,” (QS. An-Nur: 30)

b. Menjaga Cara Berpakaian

Umat Muslim, baik perempuan atau laki-laki, harus menjaga cara berpakaian untuk menghindari perbuatan zina. Islam memiliki aturan dalam menentukan batasan aurat, sebagaimana dikemukakan dalam hadis riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi:

“Seorang laki-laki tidak boleh Melihat aurat laki-laki lain dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian; seorang perempuan tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian.” (Al-Khin et al., 2006)

c. Mengatur Cara Berkomunikasi

Pengaturan komunikasi merupakan cara menghindari zina. Disadari atau tidak, wanita adalah godaan terbesar bagi kaum laki-laki. Karenanya, Islam mengatur cara berkomunikasi antara pria dan wanita. Di antaranya larangan kepada perempuan untuk meliuk-liukkan suara kepada lelaki.

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya,” (QS. AL-AHZAB: 32).

d. Membatasi Ikhtilath

Ikhtilath merupakan percampuran antara pria dan wanita di suatu tempat dalam waktu yang lama. Misalnya, bercampurnya pria dan wanita di sekolah, kantor, angkutan umum, dan lainnya.

Islam telah mengatur pembatasan ikhtilath dalam hadis Nabi Muhammad SAW kepada para wanita:

“Minggirlah kalian, tidak boleh bagi kalian (para wanita) berjalan di tengah jalan, hendaklah kalian berjalan di pinggir jalan,” (HR. Abu Daud)

Isyarat lain terkait haramnya ikhtilath, yakni pengaturan shaf wanita dan pria ketika menunaikan shalat. Dijelaskan bahwa sebaik-baiknya shaf bagi pria adalah paling depan, sedangkan wanita paling belakang.

e. Menikah

Islam menganjurkan umatnya untuk menikah agar menghindari dosa benar zina. Sebagaimana dikatakan dalam surah An-Nur ayat ke-32, yang berbunyi:

“Dan menikahlah orang-orang yang masih bujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui,” (QS. An-Nur: 32)

 

Disclaimer:

1. Kunci jawaban pada unggahan Ohgreat tidak mutlak kebenarannya

2. Unggahan ini bisa Adik-adik gunakan sebagai salah satu acuan dalam mengerjakan soal bukan sebagai acuan utama

3. Jawaban pada unggahan Ohgreat mungkin akan berbeda dengan pembahasan di sekolah atau penunjang lain

*** Agar tidak ketinggalan update berita berita menarik dan Pembahasan Soal terbaru lainnya yang ada di ohgreat.id. Jangan lewatkan dan dapatkan Berita berita Update lainnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *